Buronan Pemilik Kokain Senilai Rp14 Miliar Diburu Polresta Barelang

Satreskoba Polresta Barelang, masih melakukan perburuan terhadap Jais. Pria warga Kepulauan Anambas pemilik kokain senilai Rp14 M (sumber foto: SINDOnews.com)

 


SIBERONE.COM - Satreskoba Polresta Barelang, masih melakukan perburuan terhadap Jais. Pria warga Kepulauan Anambas tersebut, telah ditetapkan sebagai buron kasus peredaraan kokain. Diduga Jais lari ke hutan, dan membawa sejumlah kokain.

Dugaan masih adanya kokain yang dibawa Jais tersebut, diungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto. Perburuan terhadap Jais ini, didasarkan pada keterangan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, yakni Dendra, dan Era.

Era merupakan janda muda satu anak yang menjadi kekasih Jais. Ibu rumah tangga ini memilih menyerahkan diri ke polisi, setelah ikut lari ke hutan bersama Jais. Era menyerah setelah kelaparan dan kesulitan mendapatkan makanan di hutan.

Nugroho juga menyebut, kokain itu sebelumnya ditemukan anggota Polres Anambas, sekitar bulan Juli lalu, yang jumlahnya mencapai 48,5 kg. Sementara tersangka Era dan Dendra mengaku, mendapatkan kokain itu di tepi pantai.

Pengungkapan jaringan penjual kokain ini, berawal dari penangkapan Dendra oleh Satreskoba Polresta Barelang, yang hendak menjual kokain seberat 1 kg. Lucunya, pelaku menjual kokain itu seharga Rp100 juta, padahal harganya mencapai Rp14 miliar.

Dendra yang merupakan warga Letung, Kabupaten kepulauan Anambas, ditangkap di sebuah hotel di Kota Batam, saat hendak bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli kokain.

Saat bertransaksi, Dendra menawarkan kokain seharga Rp14 miliar tersebut, dengan harga Rp100 juta. Dendra mengaku, kokain itu milik pasangan kekasih Era, dan Jais warga Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Berbekal keterangan dari tersangka Dendra, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Era dan Jais, dengan menyeberang dari Kota Batam, ke Kepulauan Anambas," ujar Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku Dendra dan Era dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112, dan Pasal 115 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

 


Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar