Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Terduga Pelaku Jual Beli Chip Judi Online Beserta Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Inhu
SIBERONE.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan judi jenis Hinggs Domino Indonesia (HDI) dengan modus jual-beli chip untuk bermain slot HDI yang sudah menjamur di seluruh Indonesia tersebut.
Pria berinisial SB alias Kori (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu 20 Agustus 2022, pukul 22.20 WIB di warung dan konter pulsa yang dijadikannya sebagai tempat transaksi chip domino higgs, di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 23 Agustus 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus judi jenis slot HDI tersebut.
Dijelaskan Misran, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang selalu mengadakan perjudian jenis game online jenis domino higgs dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain judi online game itu.
Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.H, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya. Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765. Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).
Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000/1B. Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000/1B yang sudah pasti dibawah harga jualnya.
Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000/hari.
Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
"Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," pungkas Misran.
Wartawan: A.Rustandi
Berita Lainnya
Kasus Kredit Fiktif Salah Satu Bank BUMD di Riau Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Bongkar Semua yang Terlibat Investasi Illegal EDCCASH Dengan Modus Kripto
6.648 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi di Momen Hari Raya Idul Fitri
DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja JKN dan Proyek Pengadaan AC Dinas Kesehatan Way Kanan
Polsek Meranti Tangkap Seorang Wanita Honorer yang Diduga Menilap Bansos
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kota Kisaran Asahan Gelas Ops Yustisi
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Pria di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
Penjambret Tas Bule Prancis di Kuta Bali Dihadiahi Pelor Panas
Sudah Empat Kali Aksi, Pria Diduga Pencuri di Minimarket Jakpus Ditangkap
Pengedar Sabu Diringkus Polres Bengkalis, BB 28 Bungkus Diamankan
Kasus Curat Berhasil Diungkap Polsek Rumbai 1 Orang Diduga Pelaku Diamankan