Komitmen Berantas Pungutan Liar Dan Gratifikasi, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Pungutan Dengan Mengandeng Irwasda Dan BPKP

Kepala Kantor Wilayah, Mhd. Jahari Sitepu, Menyampaikan Arahan,(Sumber foto Humas)

SIBERONE.COM  – “Cegah Pungli dan Gratifikasi, Wujudkan ASN Kemenkumham Riau yang Berintegritas dan Ber-AKHLAK” merupakan tema yang diusung dalam rangka penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (22/8). Kepala Kantor Wilayah, Mhd. Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud, turut hadir langsung untuk membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran di wilayah Riau secara hybrid.

Berpusat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru, dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis se-Wilayah Riau yang berada diluar Pekanbaru.

Pada saat membuka kegiatan, Kakanwil mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi lebih mudah namun di saat yang sama juga menjadi lebih berbahaya.

“Dikatakan “mudah” sebab peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberikan penilaian langsung menjadi lebih mudah. Masyarakat memiliki banyak akses untuk melakukan pengaduan terhadap tindakan-tindakan menyimpang. Di saat seperti itu pulalah dikatakan “berbahaya” sebab setiap kesalahan kecil yang kita perbuat dapat merusak nama baik instansi secara keseluruhan,” sebut Jahari mengingatkan. Oleh sebab itu, beliau berharap melalui kegiatan ini, seluruh jajaran menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungutan liar dan gratifikasi baik bagi diri sendiri maupun organisasi sehingga kedepannya dapat terhindar dari perbuatan tercela tersebut.

Inspektur Pengawas Daerah Polda Riau, Hermansyah, didapuk sebagai narasumber yang pertama untuk mengulik terkait tugas dan wewenang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan gratifikasi pada birokrasi. Sementara Bina P. Purba selaku koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat didapuk sebagai narasumber yang kedua. 

“Demi mengurangi dan mencegah pungli instansi pemerintah wajib memberikan kondisi pelayanan yang diharapkan, seperti melengkapi prosedur dan alur layanan yang jelas, memberikan persyaratan layanan yang jelas dan mudah, serta dilengkapi dengan biaya layanan sesuai ketentuan dan lama waktu pelayanan,” sebut Hermansyah dalam paparannya. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan interaktif, terbukti dari antuasiasme para peserta saat memberikan pertanyaan dan melakukan diskusi.(A-R )


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar