Sekap dan Perkosa Gadis Pati Selama 4 Bulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelarian Puji Handoyo (PH) alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap NIM (15) siswi SMP di Pati selama empat bulan hingga hamil (sumber foto: SINDOnews.com)

 


SIBERONE.COM - Pelarian Puji Handoyo (PH) alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap NIM (15) siswi SMP di Pati selama empat bulan hingga hamil akhirnya berakhir. Banyak ditangkap personel Polres Pati di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022.

Saat itu NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Mirisnya lagi, alat vital korban mengalami pembengkakan dan infeksi sehingga harus mendapat perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang tengah dirawat pada Minggu (7/8/2022).

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
 
"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.

Selanjutnya, korban dan tersangka Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu.

"Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian Tobing.
 
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.

"Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian Tobing.

Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.
 
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orang tuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Sedangkan Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Kapolres mengungkapkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kapolres berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," pesannya.

 


Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar