Merasa Tersinggung, Pria di Kampar Maki dan Pukuli Ibu Kandung
SIBERONE.COM - Seorang ibu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut bermula saat ibu bernama Evita Zulda (47) ini sedang bercengkerama dengan rekannya, Elmi di rumahnya pada Kamis (11/8/2022) siang.
Saat itu, anak lelakinya LR (30) tengah tiduran di ruang tengah.
Tak disangka, usai mendengar percakapan ibu dan rekannya, dia mendadak emosi.
Dia lantas memaki-maki dan memukul ibu kandungnya dengan tangan kanannya sebanyak dua kali.
Kemudian seorang warga, Delpa yang mendengar kegaduhan datang melerai pertikaian tersebut.
Namun, LR semakin kesal sehingga langsung mengambil pisau di dapur. Kemudian lari mengejar Delpha.
Delpha yang terancam langsung lari menyelamatkan diri.
Lalu, Evita Zulda melaporkan anaknya itu ke kantor polisi.
Setelah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi lengkap, polisi menangkap pelaku.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku LR memukul ibu kandungnya, sehingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Sunarto menyebut, pelaku melakukan pemukulan karena merasa tersinggung dengan ucapan ibunya.
"Jadi, motif pelaku memukul ibu kandungnya, dikarenakan pelaku tersinggung dan marah dengan ucapan korban," ungkap dia.
Kemudian, pelaku langsung marah dan memaki ibunya.
"Setelah itu, pelaku memukul ibunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri sebanyak dua kali," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Berita Lainnya
Keberatan Dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan
Sidang Perdana PHI 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir
LQ Indonesia Lawfirm Resmi Cabut Laporan PolIsi Terhadap Kresna Life
TNI POLRI Laksanakan Operasi Yustisi Jalur Lintas Kabupaten
Dapat Laporan Masyarakat, Polda Kalteng Gerebek 3 Pabrik Miras Ilegal
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi
Komnas PA Provinsi Riau Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Kasus Human Trafficking
Rutan Kelas II B TanjungBalai Karimun Remisi Idul Fitri Kepada 314 Warga Binaan
Polsek Enok Ciduk Pemuda Lakukan Penganiayaan Kakek-kakek
Jadi Incaran Polisi, Ibu Muda Pengedar Narkoba ke Nelayan Diringkus Polres Pelabuhan Belawan
Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 10 Anggota TNI Jadi Tersangka
Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun di Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara