Nenek 61 Tahun Asal Kota Medan Dibekuk Polisi, Diduga Simpan 850 Gram Ganja
SIBERONE.COM - Petugas Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, bekuk seorang nenek berinisial A (61). Nenek asal kota Medan ini ditangkap, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
"Nenek A, kita ringkus dari dalam rumahnya di Jalan Seksama, Gang Abadi, Kelurahan Menteng, Medan Denai," papar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/8/2022).
Zulkarnain menambahkan, penangkapan wanita uzur ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa bersangkutan membeli ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke rumahnya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan mengikuti pelaku hingga kerumahnya. Sampai dirumah dan kita geledah ditemukan barang bukti ganja kering seberat 844 gram yang berada di lantai kamar rumah dibawah meja," tambah Zulkarnai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja miliknya dibeli dari seorang berinisial U dengan harga Rp.180.000/ons.
"Atas tindakkannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Sumber: TvOnenews.com





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya