Wabup Temui PSDKP Siap Bantu Tertibkan Kapal Luar yang Ganggu Nelayan Lingga
SIBERONE.COM - Mendapat informasi adanya aktifitas nelayan luar, dengan kapasitas kapal yang lebih besar masuk ke wilayah tangkap Kabupaten Lingga sehingga menganggu aktifitas nelayan lokal khususnya di Kabupaten Lingga, Wakil Bupati Lingga menggandeng PSDKP untuk melakukan penertiban.
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan, tujuan dirinya menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut, karena diduga nelayan luar tersebut telah melanggar beberapa aturan baik itu tentang alat tangkap yang boleh atau tidak boleh digunakan, hingga jarak tangkap yang tidak boleh dilanggar.
"Kondisi tersebut harus mendapat perhatian, karena dengan adanya akifitas nelayan luar tersebut, nelayan lokal kita jadi semakin sulit untuk mendapatkan ikan diwilayah lautnya sendiri, dan ini akan otomatis menganggu perekonomian nelayan lokal," ujar Neko Wesha Pawelloy, di Jakarta, Jumat (12/08/2022).
Kehadiran Wakil Bupati Lingga tersebut, disambut baik oleh Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaludin menurutnya sudah menjadi tugas dari PSDKP untuk melindungi nelayan kecil dan mengawasi penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.
"PSDKP akan membantu melakukan pengawasan dan akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lingga serta nelayan setempat, untuk dapat menindak tindakan nelayan yang merugikan nelayan lokal," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Adapun salah satu pointnya yaitu mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.
"Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Wartawan: IIswandi
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kategori II Tingkat Kabupaten dalam Pembangunan
Presiden Joko Widodo Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa
Sah Dilantik Ambok Assek Wella Jabat Camat Enok
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
Presiden Harap Kehadiran Bandara Jenderal Besar Soedirman Tumbuhkan Ekonomi Daerah Sekitar
Percepat Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, KLHK Gelar Festival Gender 2021
Wamen LHK: Berwisata Alam Sehatkan Jiwa Raga
Jelang Lebaran Idul Adha, HM Wardan Tinjau Timbangan Pedagang
Pimpin Rapat Persiapan HUT KTT, Ibrahim Ali Sebut Ini Momentum Penting
H Syamsuddin Uti Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Miftahul Hidayah
Bupati Inhil Hadiri Rakor Pasca Kebijakan Pemerintah Terhadap Larangan Ekspor CPO
Menhub Targetkan Revitalisasi Stasiun Bekasi Selesai Akhir Tahun 2021