Bandar Togel di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
SIBERONE.COM - Bandar judi jenis nomor togel tak berkutik ketika diringkus jajaran Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil.
Kapolres lnhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya menangkap seorang bandar judi togel dari hasil penangkapan dan pengembangan sebelumnya, pada Kamis (11/8).
"Pelaku inisialnya RIS (33), warga Tembilahan. Ia ditangkap di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," katanya, Jum'at (12/8/2022).
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni dua unit handphone android.
"Modus pelaku ini dengan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjadi penjual nomor togel, dan sebelumnya, salah satu penjual togel yang dimaksud sudah kami amankan," terang AKP Amru.
Pelaku penjualan nomor togel inisial AJ (yang sebelumnya telah diamankan,) mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togelnya kepada RIS.
"Pelaku dikenai pasal 303 KUHP dan terncam pidana maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
Sumber Humas Polres Inhil
Berita Lainnya
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi
Lembaga KAMPUD Desak Bupati Lampung Timur Evaluasi Kuasa Hukum Terkait Upaya Eksekusi Aset-aset BPR Tripanca Setiadana
Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif
Polres Pekalongan Gelar Konfenrensi Pers Pengungkapan Kasus Currat yang Dilakukan Oleh Ibu dan Anak
Rajid Patiran Dikeroyok, LBH PB HMI dan PMKRI Minta Pengadilan Tegas Terhadap Putusan yang Berlaku
Kapolres Pekalongan Siapkan Sanksi Bagi Anggotanya Yang Nekat Ke Tempat Hiburan Malamoo
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
Merasa Dirugikan, Diskoperindag Kabupaten Pemalang Digugat Pedagang Ayam
Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ
Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siak Hulu Temukan BB 14 Paket Sabu
Kasus Pelecehan Terhadap Wartawati, Tetap Lanjut di Ditreskrimsus Polda Kalteng
7 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Pada PT. ASABRI