Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Ajukan Identitas Palsu Saat Buat Paspor, Seorang WN Bangladesh Diamankan Kanim Dumai
SIBERONE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap 1 orang Warga Negara (WN) Asing berkebangsaan Bangladesh yang melakukan permohonan pembuatan Paspor Republik Indonesia pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.
Pemohon Paspor dengan inisial MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
“Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting, saat memberi keterangan media.
Seperti yang telah diketahui, petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat dan tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.
“Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan paspor paska melonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan!,” seru Kakanwil.
Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia).
“Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini,” pesan Jahari.
Wartawan: A-R
Berita Lainnya
Bunda Paud Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Saksikan Pengukuhan Pokja Bunda Paud dan Pelantikan PC Himpaudi Se-Kecamatan Enok
Seruduk Truk Bermuatan Kayu di Bangka Selatan, Penumpang Minibus Tewas di Tempat
Bersama Warga Anggota Satgas TMMD Reguler ke-110 Kodim 0313 KPR Kuras Air Yang Banjiri Jalan
Jalan satu-satunya tidak boleh dilintasi Kontainer oleh Pemkab Siak, pelabuhan Pelindo Perawang baiknya pindah
PMK di Riau Capai 1.037 Hewan Ternak, Inhil Ditemukan 221 Kasus
Diduga Hasil Ilegal Loging, Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Puluhan Kayu Olahan
Gubernur Ansar Minta Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis
Bupati dan Wakil Bupati Batang Terima Vaksinasi Covid-19
Hulu Migas Membutuhkan Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
Forkopimda Inhil Ikuti Rapat Penanggulangan COVID-19 Melalui Video Conference Bersama Persiden RI
Dandim 0314/Inhil Kunker ke Koramil 11/Pulau Burung
Santri Tani NU Akan Gelar Acara Peringatan Hari Santri Nasional di Riau