Ketua Komisi III DPRD Kepri Serap Aspirasi Masyarakat
Kunker ke Kantor Camat Kemuning, DPMPSTP Inhil Gelar Sosialisasi Perizinan
Ajukan Identitas Palsu Saat Buat Paspor, Seorang WN Bangladesh Diamankan Kanim Dumai

SIBERONE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap 1 orang Warga Negara (WN) Asing berkebangsaan Bangladesh yang melakukan permohonan pembuatan Paspor Republik Indonesia pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.
Pemohon Paspor dengan inisial MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
“Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting, saat memberi keterangan media.
Seperti yang telah diketahui, petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat dan tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.
“Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan paspor paska melonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan!,” seru Kakanwil.
Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia).
“Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini,” pesan Jahari.
Wartawan: A-R
Berita Lainnya
Ini Respon Bupati Aceh Singkil Terkait Izin Produksi Miras
Wanita di Palopo Ganggu Imam Masjid Saat Sholat Ternyata ODGJ
Ramai Hoaks Soal Vaksin, Diharapkan Masyarakat Cari Sumber Resmi
Kapolresta Banyumas Kunjungi Danrem 071/Wijayakusuma
Satgas TMMD dan Masyarakat Memasang Gorong Gorong, Memperlancar Akses Jalan
Kerja PLN Terbukti, Gelaran MotoGP Mandalika 2022 Sukses dengan Layanan Listrik Tanpa Kedip
Selama Beberapa Hari ke Depan, Warga NTT Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3,5 Meter
BKPRMI Aceh Singkil Hadiri Pembukaan Pelatihan Komputer dan Manajemen Dayah Aceh Singkil
Berikan Pelayanan Publik Prima, Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi dari Kemenpan-RB
Pastikan Intan Jaya Normal, Bupati dan Forkopimda Turun Langsung ke Pasar Sugapa
Pasutri Korban Pembunuhan oleh OTK di Palangkaraya Dilakukan Visum
Polres Pekalongan Terima Tim Supervisi Dit Tahti Polda Jawa Tengah