Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Ikuti Rapat Persiapan HUT RI ke-77, Kanwil Kemenkumham Riau Nyatakan Siap Beri Remisi
SIBERONE.COM – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan kesiapan dalam memberikan Remisi bagi Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud saat menghadiri Rapat Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Riau Tahun 2022, Rabu (03/08).
Giat yang mengambil tempat di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Riau, Joni Irwan didampingi oleh Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Riau, Herman dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Brahmantyo menjelaskan terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, di mana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Seluruh proses pemberian remisi akan berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem akan memberi usulan remisi secara otomatis Bagi WBP yang memenuhi syarat, dan sistem akan menolak otomatis pula bagi WBP yang tidak memenuhi syarat,” jelas Brahmantyo.
Lebih lanjut Brahmantyo juga mengatakan bahwa remisi akan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tindak pidana korupsi, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dan Rutan.
Wartawan: A-R





Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme