Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Polsek Peranap Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah
SIBERONE.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor milik seorang mahasiswa dan spesialis pembobol rumah warga yang selama ini meresahkan warga.
Tersangka, RW (39) warga Jalan Sawit Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap di lokasi SPBU Peranap, Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi juga mengamankan sepeda hasil curiannya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 3 Agustus 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di Polsek Peranap tersebut.
"Berdasarkan laporan Polsek Peranap, Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban, Kefin Mahendra (24) mahasiswa asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang magang memarkir sepeda motor jenis Honda CBR dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BA 2411 LG didalam garasi sebuah rumah di Jalan Napal Kecamatan Peranap," ujarnya.
Tak lupa korban mengunci stang sepeda motor dan menggembok piringan rem cakram bagian belakang dan menutup pintu garasi seperti biasa. Selanjutnya korban menuju rumahnya yang berada disebelah garasi tempat ia memarkir sepeda motor tersebut untuk beristirahat.
Paginya, pukul 05.30 WIB, ketika korban hendak berangkat magang, terlihat pintu garasi sudah terbuka, namun korban tetap masuk kedalam garasi. Korban mulai panik karena tidak lagi melihat sepeda motornya. Korban dan teman-temannya berusaha mencari di sekeliling rumah, tapi sepeda motornya tak juga ditemukan.
Menyadari sepeda motor itu telah dicuri karena sudah berusaha mencari selama beberapa hari, akhirnya, Jumat 22 Juli 2022 malam, korban ke Polsek Peranap guna melaporkan kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan. Senin, 1 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB, personel Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika ada seorang laki-laki yang menitipkan 1 unit sepeda motor dengan jenis yang sama dengan sepeda motor korban pada Kelana, warga Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Peranap, AKP Bahagia Ginting, S.H, lalu Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar, S.H berserta anggotanya dan anggota Bhabinkamtibmas setempat turun kelapangan guna penyelidikan.
Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan 1 unit sepeda motor di rumah Kelana Desa Peladangan, pengakuan Kelana, jika sepeda motor itu dititipkan oleh temannya, RW. Setelah mengantongi identitas RW, tim memburunya, tak butuh waktu lama mendeteksi keberadaan RW. Pada pukul 04.30 WIB, tim meringkus RW di lokasi SPBU Peranap.
Pada tim, RW mengaku telah mencuri sepeda motor korban, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Atas pengakuan tersebut, tim menggelandang pelaku ke Polsek Peranap untuk proses selanjutnya.
Ketika diperiksa, RW juga mengaku telah membobol rumah alias maling atau Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai laporan Helwahyudin (39) warga Pincuran Mas Desa Sikakak Kecamatan Peranap ke Polsek Peranap, 9 Januari 2021 lalu.
Aksi tersangka membobol rumah korbannya diketahui tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu korban pulang kerumahnya. Saat masuk, korban tak lagi melihat televisi LCD ukuran 22 inci diruang tamu.
Kemudian, korban mengecek lagi barang-barang lain, ternyata 1 unit handphone merek Vivo V17, 1 unit handphone merek Samsung J gold, sepasang sepatu merek Fladeo, 1 unit magig com dan 1 unit blender juga hilang.
Atas kejadian ini, pagi hari, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Peranap dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,6 juta.
Wartawan: A.Rustandi
Berita Lainnya
Kerja bakti Pembangunan posko Komando intimahatidana Koti mpc Semarang
Polwan Polres Pekalongan Kota Kembali Lakukan Baksos dan Hibur Anak-anak di Pengungsian Korban Banjir
Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang
Simpan Psikotropika, Warga Kelurahan Kowangan Diamankan Polisi
Sering Transaksi Narkoba di Kos-kosan, Warga Pulau Burung Ini Berhasil Diamankan Polisi
Kasus Curat Berhasil Diungkap Polsek Rumbai 1 Orang Diduga Pelaku Diamankan
Tim Polresta Pekanbaru Amankan Pria Diduga Pelaku Pemerasan dan Penipuan
Tiga Orang Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Berhasil Ditangkap
Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan
Gonjang Ganjing Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Berlanjut, Terdakwa Pemalsuan Surat Ajukan Eksepsi
Diduga Dibunuh Tetangga, Mayat Bocah Asal Madura Ditemukan Tertimbun Tanah dan Batu
IA-ITB Versi KLB 2021 Gugat Menkumham ke PTUN Jakarta