Dua Pekan PSBB Proposional, 31 Pelaku Usaha Disegel dan Didenda
SIBERONE.COM - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung menindak 31 pelaku usaha selama pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.
Kepala Bidang PPHD (Penegakan produk hukum daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (protkes) dan aturan jam operasional.
"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir," terangnya kepada Humas Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
"Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," imbuhnya.
Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket," terangnya.
Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp 15 juta.
"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp 15 juta dan sudah disetor ke kas daerah," bebernya.
Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada)," tuturnya.
Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa protkes.
"Kita juga akan mendorong Satgas tingkat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," bebernya.
(Liesna Ega)
Berita Lainnya
PLN Rengat Ingatkan Pelanggan Perhatikan Instalasi Listrik di Rumah, PLN UP3 Rengat Berikan Tips Jitu
Pasca Serangan Teroris di Gereja dan Mabes Polri, Panglima TNI Perintahkan Peningkatan Pengamanan
Lewati Pagar Pembatas Demi Konten, Seorang Pengunjung Kebun Binatang Kasang Kulim Ditarik Orang Hutan
Satgas TMMD ke 110 Kodim 0313 KPR Bersama Masyarakat Bahu-membahu Lanjutkan Pengecoran Box Culvert
Usai Tarik 5 Merek Obat Sirup Diedaran, Menkes RI Ungkap Kasus Gagal Ginjal Turun Hingga 95 Persen
Ini Respon Bupati Aceh Singkil Terkait Izin Produksi Miras
Peniadaan Mudik, Citilink Layani 36 Penerbangan Kargo ke 20 Rute di Indonesia
Kemenag Aceh Singkil Lakukan MoU dengan Kantor Pertanahan
Bupati Inhil Tinjau Posko Operasi Ketupat Persiapan Arus Mudik Jelang Idul Fitri
4 Pelaku Pengeroyokan Seorang Wanita di Makassar Diringkus Polisi
Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan Kasus Beras Dikubur di Depok
Jalan Sakaratul Maut di Inhil Dikritik Rusli Zainal