Polairud Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Bawang Merah dan 40 Karung Cabai Kering

20 ton bawang merah ilegal gagal diselundupkan (sumber foto: Kumparan.com)

 


SIBERONE.COM - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah ilegal dengan total berat 20 ton dan 40 karung cabai merah kering di Perairan Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu, 16 Juli 2022.

Penyelundupan tersebut berhasil digagal setelah petugas kepolisian yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas kapal KM Procom. Benar saja, kapal tersebut memuat bawang merah dan cabe kering tanpa dilengkapi dokumen maupun sertifikat kesehatan dari karantina.

Kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dirpolairud, Kombes Eko Irianto dalam keterangannya menjelaskan bawang merah dan cabe kering tersebut dijemput dari Pelabuhan Rakyat Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau menggunakan speed boat.

"Kemudian dibawa lagi ke Pelabuhan Kolong, Kabupaten Karimun untuk dibongkar dan disimpan di gudang penyimpanan yang telah di siapkan," ujar Dirpolairud, Kombes Eko Irianto dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

Selanjutnya, proses penjemputan bawang tersebut dilakukannya sebanyak 4 kali dengan jumlah 5 ton untuk sekali penjemputan.

Setelah bawang merah dan cabe kering tersebut terkumpul dengan berat 20 ton, selanjutnya dimuat ke dalam KM Procom untuk segera dibawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

Berdasarkan proses penyedikan, Eko menjelaskan, puluhan ton bawang merah ilegal tersebut diduga berasal dari luar Indonesia.

"Diduga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan "CHANG" dan bergambar gajah," terangnya.

Selanjutnya, awak kapal tersebut digiring ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara saat ini, para pelaku dipersangkakan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.

 

 

Sumber: Riauonline.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar