Peraturan Pemilu Belum Terbit, Perludem Pertanyakan Kinerja KPU

Ilustrasi pemilu, Peraturan Pemilu Belum Terbit, Perludem Pertanyakan Kinerja KPU (sumber foto: NU Online Jatim)

 

 

SIBERONE.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum RI yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024. 


Padahal, pendaftaran partai politik sudah akan dimulai kurang dari dua pekan lagi, yakni pada 1 Agustus mendatang.

"Perlu segera ditetapkan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan ini, karena ini adalah payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol nanti," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Selasa, 19 Juli 2022.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak 7 Juli lalu. Namun hingga kini PKPU belum diundangkan.


Khoirunnisa mengingatkan, ada banyak hal teknis yang perlu segera dirampungkan menjelang pendaftaran parpol. Urgensi PKPU dinilai sudah mendesak untuk memberikan kepastian hukum.

"Misalnya seperti bagaimana cara kerja Sipol secara detail, keabsahan dokumen pendukung dalam lampiran. Ini harus segera ada kepastian agar calon partai politik peserta pemilu juga punya waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk juga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah yang nanti akan melakukan verifikasi di lapangan," tuturnya.

 


Sumber: Tempo.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar