Maraknya Fenomena Kekerasan Seksual, Presiden RI Tekan Perpres Anak

Ilustrasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. (sumber foto: Kompas)

 

 

SIBERONE.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres terbit di tengah maraknya kasus pencabulan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan.

"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," demikian bunyi pertimbangan dalam beleid yang diteken Jokowi pada 15 Juli ini.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual dan pencabulan terjadi di pesantren di Jombang, Jawa Timur, hingga Depok, Jawa Barat. Komnas HAM ikut menyoroti sejumlah peristiwa penangkapan terduga pelaku dari berbagai kasus tersebut sepanjang Juli ini.

"Ini menunjukkan fenomena kekerasan seksual bagaikan puncak gunung es," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.

Adapun poin utama dalam Perpres ini yaitu pembentukan strategi nasional yang bakal jadi acuan bagi pemerintah pusat hingga daerah untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang dimaksud juga beragam.

"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," demikian bunyi pasal 1 ayat 3.

Strategi nasional ini kemudian dibentuk dengan tujuh tujuan. Salah satunya disebut untuk mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Tak hanya soal kekerasan terhadap anak, Perpres ini juga mengatur soal keluarga rentan.

"Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya," demikian bunyi pasal 1 ayat 8.

Sehingga, tujuan lain dari strategi nasional yaitu meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Baru kemudian ada tiga muatan dalam strategi nasional ini, salah satunya tentang arah kebijakan dan strategi yang lebih rinci. Ada tujuh upaya yang akan dilakukan.

1. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
2. penguatan norma dan nilai anti kekerasan
3. penciptaan lingkungan yang aman dari
kekerasan
4. peningkatan kualitas pengasuhan dan
ketersediaan dukungan bagi orang
tua atau pengasuh
5. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;
6. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
7. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Ketujuh arah kebijakan dan strategi ini lalu dijabarkan lagi secara detail di halaman lampiran. Isinya menyangkut target yang ingin dicapai dan penanggung jawab tiap tugas.

Contohnya di strategi nomor 5 yaitu pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Upaya yang dilakukan salah satunya menambah jumlah pelaku usaha keluarga rentan yang difasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk. Dari saat ini 500, menjadi 3.810 UMKM pada 2024 nanti.

 

Sumber: Tempo.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar