Dua Tersangka Sindikat Penyeludupan 48.000 Benih Lobster Diamankan Polairud Polda Jatim

Ditpolairud merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka. (sumber foto: TvOnenews.com)

 


SIBERONE.COM - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.

"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berkali-kali," kata Kombes Pol Dirmanto.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7), dan berhasil meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster, yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600. Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.

"Modusnya kedua tersangka ini yaitu membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya. Setelah itu, dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan sterofoam, yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

"Ilegal fishing tanpa izin membawa, mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 miliar rupiah," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7). "
 
Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih total sudah 101 ribu benih lobster, dan negara mengalami kerugian kurang lebih 20 miliar rupiah.

Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing, khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam. 

"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. "Di daerah pantai Tulungagung dan Trenggalek," tambahnya."
 
""Meneruskan informasi, kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1, baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan, dan penangkapan," lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.

Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan-aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama."
 
"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta, dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta rupiah," ucap dia.

Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.  "Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi," tutup dia.

 

Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar