Launching Layanan Publik, Pengadilan Negeri Kelas IA Adakan MoU Dengan Pemerintah Kota Pekanbaru
SIBERONE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lakukan Memorandum of Understanding dengan Pengadilan Negeri kelas I A (PN) Pekanbaru, dalam Launching pelayanan pada Selasa 12/7/ 2022 di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP menandatangani langsung MoU dengan Ketua pengadilan negeri Kelas I A Pekanbaru Dr. Dahlan, SH MH, dan didampingi salah satu anggota PN Kelas IA Pekanbaru, di Ruang Rapat Multimedia MPP Pekanbaru. dan didampangi kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, (Dpm-ptstp) kota Pekanbaru H, Akmal Khairi, S,Th.I, MH.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, MoU ini terkait pelayanan PN Kelas IA Pekanbaru yang akan mulai melayani masyarakat pekanbaru di gedung MPP Pekanbaru, mulai Selasa hari ini guna mempermudah masyarakat Pekanbaru di dalam aspek hukum.
"MPP adalah wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, layanan swasta dan lainnya," ujar Muflihun.
"Tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah di jangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru ini, juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mengeaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
"Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik, dengan demikian, kami akan terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Muflihun.
Sementara itu Ketua PN Kelas I A Pekanbaru Dr. Dahlan SH MH mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru, mengingat Pemko telah memberikan wadah bagi PN Kelas IA Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Insya Allah tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Di MPP, kami ini, akan menyediakan dua layanan, yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan hukum," ini semua untuk memudahkan masyarakat, ungkapnya.
Wartawan: Aris
Berita Lainnya
Polres Tegal Pantau dan Tutup Sementara Tempat Wisata
Patroli Penegakan PPKM di Tegal, Petugas Temukan Pedagang Bandel, Beroperasi Melebihi Jam yang Sudah Ditentukan
BST Cair, Serka Saring Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19 Bagi Warga Yang Menerima
Babinsa dan Security Pasar Nusukan Bersinergi Mengawal PPKM di Pasar Nusukan
Kodim 0314/Inhil Bersama Tim Terpadu Lakukan Operasi Penegakan Disiplin Covid-19 ke Sejumlah Tempat
Dewan Inhil Temukan Kejanggalan di Desa Tentang Tafsir Kata Warga Terdampak Corona
Ucapan Bupati Bogor Soal Wartawan Bodrek, Ini Penjelasan Ketum PWRI
Puncak Peringatan HKG PKK Nasional Ke-50 di Kepri Dihadiri Mendagri Tito Karnavian
Teuku Z Arifin Ketum LSM PENJARA 1 Dukung Kementerian ATR/BPN Perangi Mafia Tanah
Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Tukad Denpasar, Ari-ari Masih Nempel
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Ada Apa Dengan Air Abadi di Tuk Bening Kaligua Brebes?