SK Tak Kunjung Diterbitkan, Sekdes Somasi Kades Desa Saka Palas Jaya

Sekdes Desa Saka Palas Jaya, Angga Saputra S.Sos. (kiri) didampingi pengacaranya (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM - Sejak uji Kompetensi Sekretaris desa (Sekdes) dan Kepala dusun (Kadus) terlaksana pada 4 Februari 2022 di Desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kepala desa (Kades) Desa Palas Jaya belum keluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekdes dan Kadus terpilih.

Menjelang di SK kan, Sekdes dan Kadus terpilih mulai masuk kerja di kantor Desa, terhitung sudah 3 (Tiga) Bulan masa kerja namun Sekdes dan Kadus Desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran belum juga menerima SK.

Sekdes Desa Saka Palas Jaya, Angga Saputra, S. Sos menyebutkan bahwa selang 2 hari setelah penjaringan Sekdes dan Kadus Desa Saka Palas Jaya, Ia menemui Kades untuk menanyakan waktu masuk kerja.

"Kalau waktu itu saya kesitu dengan calon Kadus karena dua jabatan yang kosong. Kalau kata kadesnya waktu itu "masuk saja dulu, nanti SK menyusul". Waktu itu niatan saya bertanya kapan mulai masuknya," ucap Angga saat dikonfirmasi mengenai janji waktu pengeluaran SK. Senin, (11/07/2022).

"Karena ada bahasa seperti itu saya resign dari tempat kerja lama. Karena tidak mungkin bekerja di dua tempat di waktu yang sama," lanjutnya.

Kemudian, Angga Juga menjelaskan bahwa sebelum menyatakan somasi terhadap Kades Desa Saka Palas Jaya, ia sudah melakukan mediasi dan meminta kejelasan atas apa yang menghambat SK nya hingga sampai saat ini belum dikeluarkan.

"Sudah pernah menemui dan meminta kejelasan kenapa belum dikeluarkan SK kami berdua. Tapi tidak ada jawaban yang jelas apa yang menghambat sehingga SK kami tidak dikeluarkan," jelas Angga.

Kendati demikian, Angga merasa ditipu dan menyatakan somasi atau peringatan kepada Kades Desa Palas Jaya.

Berdasarkan surat somasi yang dikeluarkan, Kades Desa Saka Palas Jaya diminta mengeluarkan SK pengangkatan Sekertaris Desa terhadap Angga Saputra, S. Sos paling lambat hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022.

Dalam tenggang waktu yang diberikan jika SK pengangkatan Sekdes belum diterbitkan maka pelapor akan menempuh jalur hukum.

Adapun isi surat somasi sebagai berikut: 

1. Bahwa berdasarkan pengumuman dari Panitia Penerimaan Sekretaris Desa, di Desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, maka dari itu saya ikut serta mendaftar sebagai calon Sekretaris Desa, untuk Desa Saka Palas Jaya.

2. Bahwa atas dasar pengumuman penerimaan Sekretaris Desa yang dilakukan panitia, maka Klien kami sebagai Warga Masyarakat di Desa Saka Palas Jaya, juga ikut mendafrat sebagai salah satu peserta calon Sekretaris Desa, di Desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

3. Bahwa setelah Klien kami mengikuti seluruh tahapan-tahapan penerimaan calon Sekretaris Desa, Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangirang Kabupaten Indragiri Hilir, yang dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh Saudara selaku Kepala Desa.

4. Bahwa terhadap hasil nilai tertinggi dalam penjaringan dan atau penenmaan Sekretaris Desa, di Desa Saka Palas Jaya adalah Klien kami.

5. Bahwa seteh klien kami melihat nilai hasil ujian penerimaan Sekretaris Desa oleh panitia, dan nilai tertinggi adalah Klien kami, maka Klien kami mengundurkan diri bekerjaan di suatu Perusahaan, dengan alasan karna mau pokus bekerja di Kantor Desa sebagai Sekretaris Desa.

6. Bahwa oleh kama Klien kami yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil ujian yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pelangiran, maka secara hukum Klien kami sebagai calon Sekretaris Desa yang berhak untuk di SK kan sebagai Sekretaris Desa, Desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangirang Kabupaten Indragiri Hilir.

7. Bahwa oleh kama Klien kami yang berhak untuk di SK kan sebagai Sekretaris Desa, maka menjelang SK dikeluarkan oleh Kepala Desa, maka Klien kami sudah mulai masuk kerja di Kantor Desa menjelang SK Klien kami dikeluarkan oleh Kepala Desa

8. Bahwa adapun yang menjadi dasar Klien kami masuk kerja di Kantor Desa sebelum menerima SK, adalah Klien kami menjumpai Saudara bersama Saudarai NUR AFRIDA. Pada Tangg 06 Februari 2022, pada saat itu Klien kami meminta Saudara untuk mengeluarkan SK nya bersama Saudara NUR AFRIDA sebagai Kepala Dusun 1 Jati muliya terpilih, pada saat penerimaan Kepala Dusun dan juga penerimaan Sekretaris Desa, yang pada intinya Saudara selaku Kepala Desa telah menyuruh Klien kami untuk masuk kantor Desa dan bekerja sebagaimana mestinya, dan masalah SK nya akan diterbitkan secara menyusul.

9. Bahwa oleh karna Klien kami sudah 3 (tiga) bekerja di Kantor Desa, dan SK Klien kami sebagai sebagai Sekretaris Desa tidak juga Saudara keluarkan, maka dari itu Klien kami merasa tertipu atas perlakuan Saudara, yang sudah mengikuti semua proses tahapan pemilikan Sekretaris Desa, dan bahkan Saudara telah juga menyuruh Klien kami masuk Kantor, dan Saudara berjanji akan menerbitkan SK Klien kami secara menyusul.

10. Bahwa tindakan Saudara tidak mengeluarkan SK pengangkatan Klien kami sebagai

Sekretaris Desa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mohon kepada Saudara untuk menerbitkan SK pengangkatan Sekretaris Desa terhadap Klien kami Paling lambat Pada Hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022.

Bahwa apabila tenggang waktu yang telah kami berikan kepada Saudara untuk menerbitkan SK pengangkatan sebagai Sekretaris Desa terhadap Klien kami sebagaimana tersebut di atas, Saudara tidak juga mengeluarkan SK pengangkatan sebagai Sekretaris Desa terhadap Klien kami, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum baik secara hukum Pidana maupun secara hukum Perdata.

Untuk diketahui, berita ini masih perlu dikonfirmasi.

 

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar