Terbukti Cabuli Anak Tiri, Pria di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Seorang pria di Semarang dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya sendiri.
Terkait denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang di Semarang, Rabu,.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.
“Selain itu, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.” katanya.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila yang terjadi itu.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
DPP Badak Banten Meminta Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi dan KKN yang Dilakukan Oleh PT. Aam Prima Artha
GMBI Kuningan Desak Kesatuan Pemangkuan Hutan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual, Wali Kota Kediri Pecat Oknum Guru Cabuli Siswa
Tangkap dan Tahan Wakil Ketua DPR RI, Ketum LPPI: KPK Semakin Galak Tanpa Novel dkk
Seorang Tersangka Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, Sudah Beraksi di 26 Titik
Pelapor Disomasi, Dugaan Ijazah Palsu Natalia Rusli Ternyata Dipakai untuk Melanjutkan S2 di Universitas Pamulang
Sekap dan Perkosa Gadis Pati Selama 4 Bulan Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Puluhan Wartawan Laporkan Akun FB Romeo Angelo
Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pekalongan
Warga Gorontalo Diamankan Polda Riau, Diduga Jadi Bos Investasi Bodong
Korupsi Dana Bansos, Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup
Seorang Warga Rohil Diamankan Polisi Terkait Dugaan Judi Sabung Ayam