Minta Ganti Rugi, Pemda KTT Minta Tidak Ada Jual Beli Aset Sesama Instansi Pemerintah
SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) meminta tidak terjadi jual beli aset sesama plat merah, berupa lahan seluas 56 hektar di Tana Tidung.
Ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) KTT, M. Arief Prasetiawan, Minggu (3/7/2022) menanggapi permintaan mengganti aset tetap PT. Inhutani I Persero di Tideng Pale dengan nilai ganti dan sewa sampai puluhan miliar rupiah.
"Kita sama-sama instansi pemerintah, sebaiknya mekanisme untuk aset itu tidak ada jual beli lahan, tapi melalui hibah saja Inhutani ke Pemda KTT, apalagi Pemda sudah banyak mengeluarkan APBD di situ untuk membangun fasilitas umum," katanya.
Arief mengatakan, proses pelapasan aktiva tetap PT. Inhutani di Tideng Pel dengan Pemda KTT sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2010.
Luas aset yang diminta ganti yaitu total t6 hektar dengan nilai ganti sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.
"Kita minta Inhutani meninjau kembali, dan harapan Pemda melalui mekanisme hibah tanpa ganti rugi atau sewa pada Inhutani," katanya.
Namun jika Inhutani tetap meminta ganti rugi untuk pelepasan aset tersebut, tentu ini sangat berat bagi Pemda, apalagi di tengah situasi APBD yang terus menurun.
"Sementara ini, kami masih melakukan koordinasi dengan Inhutani, jika dipandang perlu, kemungkinan kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian, salah satunya dengan Kementerian BUMN," katanya.
Arief menjelaskan, di lahan Inhutani ini, Pemda telah banyak melakukan pembangunan seperti Sekolah SMA Terpadu, Rumah Sakit, Gedung Dinas PU, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini dan Fasilitas Umum lainnya.
Dari total lahan Inhutani 56 hektar tersebut, saat ini hampir sekitar 16 Ha telah dikuasai/okupasi dan digunakan oleh masyarakat.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Inhutani mulai tahun 2012 sudah tidak aktif melaksanakan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan, Inhutani sudah tidak ada beraktifitas di Kabupaten Tana Tidung.
"Apalagi, lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yang merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat," pungkasnya.
(Habir JS)
Berita Lainnya
Kepala BNN Dorong Universitas Sam Ratulangi Jadi Kampus Bersinar
Bupati Inhil Mengukuhkan dan Melantik Pengurus Mesjid Besar Al - Falah Sungai Guntung
Pemkab Inhil Dapat Penghargaan KLA Tahun 2021, Wabup: Alhamdulilah
Hadirkan Inovasi Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Luncurkan Aplikasi E-Mindik
Kasus Baru, Jumlah Warga Asahan Positif Terinfeksi COVID-19
Maraknya Fenomena Kekerasan Seksual, Presiden RI Tekan Perpres Anak
BNPB Akan Menyelesaikan Pembayaran Terkait Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel
Penelitian WGS Terus Dilakukan untuk Memetakan Penyebaran Varian Delta
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Wabup Kukuhkan 30 Petugas Paskibra Kabupaten Inhu
Mendagri Keluarkan SE Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi
Standing Ovation untuk Puan dan Indonesia di Penutupan Sidang Umum IPU