RKUHP Disahkan, Berikut Pasal Pidana Pelaku Penistaan Agama
SIBERONE.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi final masih mencantumkan pasal pidana untuk pelaku penodaan atau penistaan agama.
Pasal 302 RKUHP mengancam penista agama dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sanksi denda pun membayangi pelaku hal tersebut.
"Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 302 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.
Pasal berikutnya mengatur penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ada pula ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama. Pelaku tindakan itu diancam hukuman dua tahun. Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 304 RKUHP.
Penodaan agama telah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut sempat menjadi sorotan saat kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok divonis penjara dua tahun karena terbukti menodai ajaran agama Islam.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Lainnya
Pelaku Penculikan Bayi Usia 4 Bulan Berhasil Diringkus Polsek Pemangkat Sambas
9 Penjual Miras Ilegal di Jayapura Selatan Dibekuk Aparat Kepolisian
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Berawal dari Laporan Masyarakat, Pengedar Ekstasi di Kuningan Diamankan Polisi
Pencuri Stick Bilyard dan Speaker di Tabanan Ditangkap Reskrim Polsek Marga
Kurang Dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Pencuri Kabel Lampu Milik Pemda Inhil Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Bandar Togel di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Segera Hadir Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) dan Uji Kompetensi Hukum Kontrak (UKHK) di Kota Bandung
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Sakoni Akan Dipolisikan