Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pelajar Bawa Celurit

Ilustrasi, 2 remaja bawa sajam diamankan Polresta Lampung (sumber foto: Publiksatu)

 


SIBERONE.COM- Dua pelajar anggota geng motor ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, Minggu (3/7/2022) malam. 

Dua pelajar anggota geng motor inisial AD (18) dan TG (18) ditangkap karena membawa senjata tajam hendak tawuran di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari tim gabungan berpatroli rutin di wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Tim melihat ada empat remaja sedang duduk di pinggiran jalan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Kemudian keempatnya kami bawa, dua diantaranya kami tahan. Mereka ditetapkan tersangka, karena menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin," kata Kompol Dennis Aria Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (6/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Para pelajar yang ditangkap, bakal ditindak tegas dan terukur, untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk hasil pemeriksaan sementara, mereka terpancing dengan isu di media sosial dan saling ejek.

"Meski yang mengejek itu akun anonim, mereka tetap terpancing emosi. Kemudian mereka melakukan pertemuan di suatu tempat, mereka janjikan di media sosial," ujar Dennis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, tentang senjata tajam.

 


Sumber: Suaralampung.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar