Terdengar Ledakkan Keras, Gudang Minyak di Jambi Terbakar
SMPN 2 Petungsinarang Longsor Akibat Bencana Longsor
Baru Satu Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Jambi Diringkus Polisi

SIBERONE.COM - Bandar narkoba , LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, bernasib nahas. Baru menjalankan aksinya sekitar satu bulan di Kota Jambi sudah ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, pria pengangguran ini menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy mengatakan, terungkapnya kasus besar ini usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah warga di Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas langsung menyelidiki. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang sedang berada di warung. Benar saja, saat pelaku ditangkap ditemukan satu paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
"Pelaku, kita amankan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gram barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku yang mengaku beinisial LL tersebut menyimpan barang haramnya tersebut di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai macam ukuran. "Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," tukas Rully.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya. "Tersangka beli dari seorang lelaki yang berinisial DF yang diambilnya di kawasan Mendalo, Muarojambi, Jambi melalui via telepon," katanya
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, menambahkan pelaku sudah termasuk bandar narkoba. "Ini termasuk bandar narkoba. Tersangka mendapatkan sabunya dari Provinsi tetangga, yakni Riau," imbuhnya.
Dia menceritakan, dari pengakuan tersangka baru satu kali ini menjual barang haram.
"Kalau alasan nekat menjual sabu, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," tuturnya.
Di samping itu tersangka masih mengedarkan sabu-sabu masih do wilayah Kota Jambi. "Kebanyakan yang beli anak muda. Tergantung komunikasi, asal ada pesan dilayani pelaku," kata Niko.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan. "Masih satu orang tersangka yang kita amankan, kita masih kembangkan. Diperkirakan total nilainya bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar," tegas Niko.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Kapolres Pekalongan Siapkan Sanksi Bagi Anggotanya Yang Nekat Ke Tempat Hiburan Malamoo
Pendekatan Hukum Harus Dipakai Terhadap KKB di Papua
Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
Merasa Dirugikan, Diskoperindag Kabupaten Pemalang Digugat Pedagang Ayam
Polisi Diminta Percepat Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues
Polisi Tangkap Lima Pelaku Diduga Pembakaran dan Perusakan 2 Tempat Hiburan Malam di Sumut
5 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI
Diduga Gunakan Narkotika, 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Banten
LQ Indonesia Lawfirm Resmi Cabut Laporan PolIsi Terhadap Kresna Life
Ketua FKKC : Kuwu Losari Kidul Mengaku Transaksi Sebesar Rp 20 Juta
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Pencuri Kabel Lampu Milik Pemda Inhil Terancam Pidana Penjara 5 Tahun