Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Baru Satu Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Jambi Diringkus Polisi
SIBERONE.COM - Bandar narkoba , LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, bernasib nahas. Baru menjalankan aksinya sekitar satu bulan di Kota Jambi sudah ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, pria pengangguran ini menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy mengatakan, terungkapnya kasus besar ini usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah warga di Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas langsung menyelidiki. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang sedang berada di warung. Benar saja, saat pelaku ditangkap ditemukan satu paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
"Pelaku, kita amankan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gram barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku yang mengaku beinisial LL tersebut menyimpan barang haramnya tersebut di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai macam ukuran. "Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," tukas Rully.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya. "Tersangka beli dari seorang lelaki yang berinisial DF yang diambilnya di kawasan Mendalo, Muarojambi, Jambi melalui via telepon," katanya
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, menambahkan pelaku sudah termasuk bandar narkoba. "Ini termasuk bandar narkoba. Tersangka mendapatkan sabunya dari Provinsi tetangga, yakni Riau," imbuhnya.
Dia menceritakan, dari pengakuan tersangka baru satu kali ini menjual barang haram.
"Kalau alasan nekat menjual sabu, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," tuturnya.
Di samping itu tersangka masih mengedarkan sabu-sabu masih do wilayah Kota Jambi. "Kebanyakan yang beli anak muda. Tergantung komunikasi, asal ada pesan dilayani pelaku," kata Niko.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan. "Masih satu orang tersangka yang kita amankan, kita masih kembangkan. Diperkirakan total nilainya bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar," tegas Niko.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Timur, DPW KAMPUD Adukan ke Kejari Setempat
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 2 Pelaku Kredit Fiktif Dijebloskan Penjara
Polsek Tambang Ringkus Pelaku yang Diduga Kurir Sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang
Tim Resmob Polresta Pekanbaru Bekuk 2 Remaja Pelaku Jambret
Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan tentang Genosida Warga Papua di Facebook
Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan BST ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Lembaga KAMPUD Desak Bupati Lampung Timur Evaluasi Kuasa Hukum Terkait Upaya Eksekusi Aset-aset BPR Tripanca Setiadana
Kasus Penipuan Uang Palsu Berhasil Diungkap, Polres Tabanan Amankan Pelaku dan Barbuk
Polsek Kateman Ungkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Status Tahanan Terdakwa Mark Sungkar Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
2 Pencuri di Surabaya Dibekuk Polisi, Sempat Tak Akui Perbuatannya
DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Penggantian Suku Cadang Kendaraan di Sekda Way Kanan