Marah Baju dan Motor yang Digunakan Terciprat Air, Pria di Bengkulu Utara Tikam Pengendara Mobil

Ilustrasi, pria warga Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara terlibat pembunuhan (sumber foto: Tirto.ID)

 

 

SIBERONE.COM - Salah satu warga Desa Kinal, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Shazli (34), tewas usai terkena satu liang tusukan senjata tajam jenis pisau, di bagian perut sebelah kiri.

Korban ditusuk terduga pelaku berinisial, RN (49), warga Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.


Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKP Teguh Ari Aji mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan), bermula saat korban Shazli, dalam perjalanan pulang ke Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada saat melintas di Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kata Teguh, korban dikejar dan diberhentikan terduga pelaku, lantaran mobil yang dikendarai korban telah menciprati air terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Terduga pelaku pun meminta kepada korban untuk membersihkan sepeda motornya. Saat itu, terang Teguh, korban juga telah meminta maaf atas kelalaian dalam berkendara, yang menyebabkan sepeda motor, baju dan terduga pelaku kotor.

Namun, lanjut Teguh, saat itu justru terjadi perselisihan, dan terduga pelaku memberikan pukulan ke bagian bibir korban. Di mana di bagian bibir korban mengalami luka memar. Tak terima atas pukulan dari Rn, korban pun membalas dengan pukulan yang sama.

Lantaran adanya perlawanan, terang Teguh, terduga pelaku pun mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dan langsung menusuk ke bagian perut sebelah kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dengan lebar sekira 5 cm, dan langsung di bawa ke salah satu puskesmas di daerah tersebut.

"Korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Teguh, Senin (4/7/2022).

Terduga pelaku, kata Teguh, ditangkap di Desa Persiapan Simpang Batu, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu. Di mana saat itu terduga pelaku dalam proses ingin melarikan diri.

Dari terduga pelaku, terang Teguh, ikut diamankan barang bukti berupa, satu lembar baju kaos lengan panjang, satu lembar celana pendek, satu bilah sajam jenis pisau garpu, dengan panjang sekira 20 cm.

"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 sub 352 Ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," pungkas Teguh.

 


Sumber: Okezone.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar