KPU Catat 16 Parpol Sudah Daftar Akun Sipol, Berikut Daftarnya

Ilustrasi, KPU Catat 16 Parpol Sudah Daftar Akun Sipol, (sumber foto: Liputan6)

 

 

SIBERONE.COM - Komisi Pemilihan Umum mencatat ada sebanyak 16 partai politik yang sudah mendaftarkan akun Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL per 25 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

Diketahui dari 16 parpol yang sudah mendaftarkan akun itu, empat parpol di antaranya ialah partai yang meraih suara di atas ambang batas parlemen.

Keempat parpol itu di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem dan PDI Perjuangan.

Sementara lima parpol lainnya merupakan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen. Sisanya, tujuh partai baru yang belum mengikuti Pemilu pada periode sebelumnya.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Berikut daftar 16 parpol yang sudah diterima pendaftaran akun SIPOL per tanggal 25 Juni malam:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa.

 

Sumber: Suara.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar