Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Kanwil Bea Cukai Riau Akui Human Error saat Sita 22 Kardus Rokok Tanpa Cukai
SIBERONE.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau amankan 22 karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk, Rabu (15/06/2022) lalu, beralamat jalan Suka Karya Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Akan tetapi dari hasil penindakan dan penyitaan rokok tanpa cukai tersebut berdasarkan surat Penindakan tidak tercantum Nomor Bukti Penindakan (NBP) Surat nya yang diserahkan kepada pelaku berinisial YR selaku pemilik toko yang diamankan, photo surat terlampir.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan staf Humas DJBC Riau, F. Lux mengatakan benar telah ditindak dan penyitaan dalam operasi pasar bea cukai tembakau.
Sasarannya adalah Kabupaten Kampar setelah mendapatkan rekomendasi tugas dari pusat, hasil operasi pasar saat ini terdapatnya 22 kardus rokok tanpa pita cukai di Jalan Suka Karya Tarai Bangun dari pemilik toko berisial YR.
“Saat ini barang bukti penyitaan berada di Gudang Kanwil DJBC Riau sudah selama 5 hari dengan jenis rokoknya Lufman dan berbagi merk lainnya, ditaksir kerugian negara kurang lebih Seratus Juta Rupiah (Rp.100.000.000,-).Terhadap pelaku sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksan lebih mendalam. Kita tunggu saja hasil penyelidikan lebih lanjutnya,” ucapnya.
Terkait NBP diakuinya karena human error jelasnya, dirinya terima kasih. Ini salah satu kritik dan saran dalam meningkatkan kinerja kedepannya.
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik , Rion Satya, sangat menyayangkan kinerja Kanwil Bea Cukai, Pasalnya penindakan tersebut tidak lengkap dengan NBP, sehingga terkesan diduga bodong atau Ileggal tidak sesuai SOP.
Disampaikan Rion, Ia akan menyurati Kanwil DJBC Riau guna mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik melalui permohonan Informasi Publik berdasarkan UU KIP No.14 Tahun 2008.
Ditambahkan oleh seorang warga negara bernama Joni yang ikut serta dalam konfirmasi tersebut menyampaikan kepada pihak DJBC Riau, NBP merupakan hal penting karena ini menyangkut ileggal atau legalnya suatu penindakan yang dilakukan.
“Bisa dikatakan tanpa NBP kesalahan Mal administrasi tidak bisa dikatakan human error. Karena berdampak pada ketransparan keuangan negara,” tegasnya kepada staff humas Kanwil Riau. (A-R)
Berita Lainnya
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 30.911 Benur di Bandara Internasional Juanda Surabaya
Jelang MoU dengan Pemda Inhil, Pengadilan Agama Tembilahan Paparkan Isbat Nikah Terpadu
DPR Secara Resmi Sahkan 3 RUU Tentang ROB Pemekaran Provinsi Papua
Dorong Efisiensi, Menteri BUMN Dukung Program Electrifying Agriculture PLN
Dua Warga Inhil Terpapar Covid-19. Salah Satunya Bayi 9 Bulan yang Telah Meninggal Dunia
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja
Pendiri OPM: Veronika Koman Bukan Orang Papua, Hanya Seorang Provokator
Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kemang Ikuti Kegiatan Musrenbang
Update Kasus Covid-19 di Riau per Tanggal 3 Mei 2022
Salurkan Subsidi Listrik Rp 457 Triliun, Negara Hadir Bantu Kurangi Beban Hidup Rakyat Kecil
MKH Pecat Secara Tak Hormat Hakim PTUN Manado Usai Mangkir Dinas 80 Hari
Terima SK, Ahmad Ginting Jabat Dankoti MPC PP Pekanbaru