Kepolisian Daerah Riau Sita 20Kg Narkotika Jenis Sabu

Ilustrasi, Kepolisian Daerah Riau Sita 20Kg Narkotika Jenis Sabu (sumber foto: Padek.co)

 


SIBERONE.COM - Kepolisian Daerah Riau menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu dari dua warga Pidie, Aceh. Barang haram itu disita petugas dari pengungkapan yang dilakukan di Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kolaborasi antara Polres Bengkalis dan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pengejaran tersangka dilakukan hingga ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Sunarto menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli Bea Cukai di Selat Bengkalis pada 25 Mei 2022. Saat itu, petugas melihat speedboat mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi mengarah ke Sei Siput Siak Kecil, Bengkalis. 


"Lalu diinformasikan ke Polres Bengkalis karena dicurigai membawa sabu," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi FS, Selasa (21/6).

Kepolisian melakukan penyelidikan dan memetakan daerah itu. Pada 30 Mei 2022 siang, petugas melihat mobil Toyota Agya putih mencurigakan melintas lalu dibuntuti. 

Tiba di Jalan Buton, mobil tadi berbalik arah dengan kecepatan tinggi. Petugas berusaha menghadang tapi tidak diindahkan sehingga nyaris menabrak mobil petugas. 

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban mobil bagian depan hingga pecah tapi mobil itu tetap melaju kencang," jelas Sunarto.

Petugas kembali menembak ban mobil bagian belakang tapi mobil tersangka tetap melaju. Kejar-kejaran terus berlangsung di jalanan hingga akhirnya petugas memepet mobil tersangka. 

"Ban mobil tersangka sudah lepas saat itu," sebut Sunarto.

Tabrakan mobil petugas dari samping membuat mobil tersangka terbalik di depan kantor Desa Koto Ringin. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi 20 bungkus diduga sabu. 

"Di mobil itu ada dua tersangka inisial Naz dan Riz," jelas Sunarto saat jumpa pers yang turut dihadiri Kasubdit I Reserse Narkoba Kompol Hotmartua Ambarita.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku berasal dari jaringan narkoba Aceh Pidie. Kedua tersangka juga mengaku pada 14 Mei 2022 telah membawa 15 kilogram sabu dari Siak menuju Aceh. 

"Tersangka mengaku mobil yang dibawanya dibelikan oleh dua perempuan inisial Saf dan Zul atas perintah Al (DPO)," terang Sunarto. 

Dari sini, Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis mencari keberadaan Saf dan Zul. Keduanya berhasil ditangkap pada 5 Juni 2022 di kontrakan di City Residence, Jalan Pembangunan Marina Park, Kota Batam. 

Sunarto menyatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan para tersangka. Sunarto menyebut Polda Riau dan jajaran akan memerangi Narkoba serta mengejar para pengendalinya. 

"Sampai ke lobang terkecil pun akan kami kejar," pungkas Sunarto.

Saat ini, para tersangka sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Sementara barang bukti berupa sabu, dimusnahkan.

 


Sumber: riaumandiri.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar