Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007
SIBERONE.COM - Seorang pria berinisial RH alias BO warga Ambon, Maluku, tega memperkosa lima anak kandung hingga dua cucunya. Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2007.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat RH ini dilakukan sejak anak-anaknya masih duduk dibangku sekolah dasar.
Dari keterangan sementara, perbuatan bejat pelaku pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 kepada korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua.
Keduanya saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kemudian korban IGH (18) anak keempat, disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu korban masih kelas 5 SD.
"Untuk JKH (16) anak kelima, tersangka lupa tahunya tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," kata Mido Manik, dikutip dari portal resmi Polda Maluk, Kamis (16/6/2022).
Sedangkan untuk JAH (6) anak ke enam tersangka merenggut kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022. Aksi bejat pelaku juga dilakukan kepada cucunya.
"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini," katanya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Mido Manik.
Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Sumber: Beritariau.com
Berita Lainnya
Tiga Orang Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Berhasil Ditangkap
Pengamat Sosial Politik UNPAS : Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat Dengan Pidana Terorisme
Diduga Lecehkan Balita Tetangganya, Kakek 60 Tahun di Cianjur Ditangkap
Dugaan Penjualan Bayi Dengan Modus Membantu Persalinan Menjadi Perhatian Serius Kornas TRC PPA
2 Perampok Indomaret Dibekuk Polda Riau, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Pengembangan Kasus Penahanan Tongkang Milik PT THIP, Polres Inhil Kembali Amankan Seorang Terduga Pelaku
Tiga Pelaku Tambang Timah Ilegal di Bangka Diamankan Polisi
DPP Badak Banten Meminta Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi dan KKN yang Dilakukan Oleh PT. Aam Prima Artha
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Metro ke Kejari Setempat
Satgas BLBI Kantongi PNBP Rp 314 Miliar Higga Desember 2021
Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm Dilaporkan Balik