Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007
SIBERONE.COM - Seorang pria berinisial RH alias BO warga Ambon, Maluku, tega memperkosa lima anak kandung hingga dua cucunya. Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2007.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat RH ini dilakukan sejak anak-anaknya masih duduk dibangku sekolah dasar.
Dari keterangan sementara, perbuatan bejat pelaku pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 kepada korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua.
Keduanya saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kemudian korban IGH (18) anak keempat, disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015. Saat itu korban masih kelas 5 SD.
"Untuk JKH (16) anak kelima, tersangka lupa tahunya tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," kata Mido Manik, dikutip dari portal resmi Polda Maluk, Kamis (16/6/2022).
Sedangkan untuk JAH (6) anak ke enam tersangka merenggut kesuciannya sejak tahun 2020 hingga 2022. Aksi bejat pelaku juga dilakukan kepada cucunya.
"Tersangka juga melakukan perbuatan kejinya kepada dua cucu korban yakni KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini," katanya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Mido Manik.
Kini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Sumber: Beritariau.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman