Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
SIBERONE.COM - Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," katanya Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, dalam kurun 2017 - 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun. Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.
Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas. "Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah," jelas Darmawan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tambah Darmawan.
Sumber: Humas PLN
Berita Lainnya
Hj Zulaikha Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Progres GSH Kab Inhil Tahun 2021
Kemenag Aceh Singkil Distribusikan Zakat Bagi Mustahik Se-Aceh Singkil
Kapolres Tolikara Dampingi Dinkes Melepas 50 Nakes Ikuti Sosialisasi Vaksinator Covid-19
Penerima PKH, BPNT, Tidak Boleh Lagi Menerima BLT Dana Desa di Inhil
Gelar Rapat Pleno, Marlis Syarif Terpilih Sebagai Ketua DPC PPM Inhil
Kadis Kominfo Hadiri Acara Workshop Etik dan Profesionalisme Wartawan 2021
Viral, Beredar Surat Komisi II DPRD Minta Batik, Parcel dan Uang Saku
Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
Dandim 0728/Wonogiri: Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro, Pembukaan TMMD Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 2 Maret Di Pendopo Kabupaten
Bupati Inhil HM Wardan Menghadiri Peresimian Pabrik PT. Matras Busabut Gemilang
Operasi Yustisi, Satpol-PP Inhil Amankan 6 Pasangan Bukan Pasutri
Kolonel Inf Era Hernanto Kunjungi Kodim 0728/Wonogiri, Cek Posko PPKM Mikro Di Kabupaten Wonogiri