Kabur 11 Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu 15Kg

Pelaku kurir Narkoba 15 Kilogram (sumber foto: Riauterkini.com)

 


SIBERONE.COM - Seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, H alias Tinok (40), berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Tinok diduga turut bersalah dan terlibat tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sedikitnya 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram yang diungkap pada Sabtu (11/7/20) atau sekitar 11 bulan yang silam.

Tinok diketahui beralamat di Dusun Parit Tiga Desa Pambang Pesisir ini diringkus petugas Ahad (12/6/22) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pusara Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan. Petugas juga mengamankan Ponsel dan sepeda motor.

Tinok akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka H ini adalah sebagai kurir atau transporter," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, S.E, Ahad (12/6/22) petang.

Sebelumnya diinformasikan, petugas melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 15 kilogram oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (11/7/20) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Pada waktu itu, Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka yakni Desri Susanto, Safaat dan Arnalis berikut barang bukti sabu-sabu, minibus, serta uang tunai.

Para tersangka itu menerangkan, bahwa Narkoba jenis sabu-sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka H alias Tinok.


Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar