Rutan Dumai Komitmen Berantas Peredaran Barang Terlarang

Pemusnahan barang sitaan razia (sumber foto: Riaulink.com)

 

SIBERONE.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B komitmen berantas peredaran barang terlarang. 

Salah satunya dengan terus melakukan razia secara berkala ke dalam blok hunian para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hasil dari razia berkala itu menghasilkan barang sitaan yang selanjutnya barang sitaan itu akan dimusnahkan.

Tujuan razia berkala ini untuk mewujudkan tiga kunci pemasyarakatan maju, di antaranya deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Danial melalui Kepala Sub dan Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Dumai, Erika Putra Ginting.

"Dengan melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Erika Ginting. Selasa (7/6/2022) kepada riaulink.com di sela kegiatannya.

Lanjutnya, selain memberantas peredaran barang haram di lingkungan para WBP juga menjaga komitmen sinergitas antara pihaknya dan instansi terkait.

Sinergitas yang dimaksud, yakni kerjasama yang baik antara Rutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Polres Dumai serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai dalam segala kegiatan.

Tak lupa ucapan terimakasih disampaikannya kepada pihak terkait karena sudah mendukung setiap kegiatan Rutan.

"Harapan kami dengan digelarnya razia berkala ini serta pemusnahan barang sitaan, Rutan Dumai bisa menjadi instansi pemerintah yang zero dari peredaran barang terlarang,"ucapnya mengakhiri.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diawali foto bersama oleh semua tamu undangan yang hadir seperti Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Dumai, Iwan Roy Charles, Kepala Bagian (Kabag) Operasional (Ops) Polres Dumai, Kompol Fauzi dan staf penindakan dari BNNK Dumai, Rizal dilanjutkan pemusnahan dengan cara dibakar.

 

Sumber: Riaulink.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar