Cinta Lama Berujung Sah, WBP Langsungkan Pernikahan di Lapas Narkotika
SIBERONE.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/06). Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Rumbai, prosesi akad nikah digelar pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Ialah Feri, terpidana empat belas tahun itu akhirnya mendapat persetujuan untuk meminang pujaan hatinya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin.
“Alhamdulillah, saya bersyukur diizinkan untuk dapat menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian tahun pacaran dengan kekasih saya Meri Andayani,” ungkap Feri.
Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 14 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan adat minang. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat.
Dengan lantang dan lancar, Feri mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh keluarga dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta rekan-rekannya sesama narapidana.
Sementara itu, sang mempelai perempuan tak sanggup menahan air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Feri. “Saya sangat terharu dan bahagia. Penuh perjuangan untuk berada dititik saat ini. Awalnya kami hanya pacaran lalu menikah siri, tetapi atas anjuran Bapak Setyadi (Kepala Subseksi Registrasi Lapas Narkotika Rumbai) untuk menikah secara hukum negara,” ungkap Meri.
Secara terpisah, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin yang diwakili oleh Erwin Siregar kasibinadik dan giatja mengatakan, "pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya".
“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA. Tutup Erwin.
(Aris)
Berita Lainnya
Ketua Persit KCK Koorcabrem 031/WB, Resmikan Posbindu PTM di Polkes Kodim 0314/Inhil
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Jawa Timur
Kunjungi PPKM Sekala Mikro Di Dua Lokasi di Batang, Ini Yang Disampaikan Kabid Humas Polda Jateng
Ribuan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Riau Menyerukan kesetiaan dan Satu komando
Aparat Penegak Hukum Tak Tegas, Penggalian C Desa Cimanggis
Puluhan Siswa MAN Aceh Singkil Ikuti Sosialisasi untuk Pemilih Pemula
Pantai Desa Teluk Nibung Pulau Banyak Surga Bagi Penyu Untuk Bertelur
Rapat Evaluasi Awal Tahun 2022, DPRD Inhil Sayangkan Dinkes dan Kecewa Terhadap Dinsos
LBH IWO Resmi Berdiri Dipimpin Sandy Nayoan
Ada Warga Jatuh Saat Menyebrang, Hasbullah: Mudahan Pembangunan Jembatan Dilanjutkan
Terkait Beras Bansos Dikubur di Depok, Kemensos Klaim Bukan dari Pihaknya
Penampakan Harimau di Bengkalis, BBKSDA Riau: Tetap Waspada dan Jangan Anarkis