TKA Tiongkok Tikam Anak Manager HRD di Bintan, Terancam Nginap di Juruji Besi Seumur Hidup

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi

SIBERONE.COM - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA (39 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup setelah menikam anak manajer perusahaan tempat dia bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi, Jumat (3/6/2022) mengatakan tersangka diduga menikam korban, ZH di mes PT SD, perusahaan tempat ia bekerja pada Minggu, (22/5/22).


Kapolres Bintan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardiyaniki dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menjelaskan, perkara dugaan korban yang juga TKA asal Tiongkok merupakan anak dari manajer HRD PT SD.

“Aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD Pt SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis,” jelas Kapolres.

Namun, kata dia, sebelum bertemu dengan Manager HRD PT SD, tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.


Dalam perkelahian tersebut tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit, Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan, tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 tahun. (rls)

Sumber: Jurnalterkini.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar