28 November 2022 Kemenpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer di Instansi Atau Pemerintahan
SIBERONE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.
Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.
Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.
Sementara itu, pemerintah dapat memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan. Akan terapi, status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Menteri Tjahjo juga memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi. Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Tjahjo sebelumnya menyatakan selain PNS dan PPPK, pemerintah mengandalkan pihak ketiga atau outsourcing. “Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” katanya dalam keterangan tertulis pada, Senin, 17 Januari 2022.
Pada tahun ini, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Lalu juga mengaji secara komprehensif dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Tjahjo juga memaparkan bahwa rekrutmen tenaga honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Sumber: Tempo.co
Berita Lainnya
Dewi Aryani Kembali Serahkan Aspirasi KIP
Petugas Terus Ingatkan Pandemi Belum Berakhir
Bersama Wabup, Kapolres Inhil Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Bansos Serta Tanam Jagung Manis di Desa Sialang Panjang
Antisipasi Agar Monyet Tidak Menaiki Tiang Listrik, ULP PLN Tembilahan Pasang Grase dan Alkaduri
Satu Warga Inhil Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19
Pangdam XIV/Hsn : Pamit, Mohon Maaf dan Ingin Berbagi Kebahagiaan
CFD di Inhil Sudah Berjalan Dua Pekan Pasca Covid-19, Warganet Langsung Senggol Sampah
BPS Inhil Gelar Press Release Perkembangan Indeks Harga Konsumen di Tembilahan
Sambut Idul Fitri 1443 H, T.Rusli Ahmad Berikan Bingkisan ke 50 Orang Kyai
Besok PLN Tembilahan Akan Padamkan Listrik, Cek Lokasinya di Sini
Resmi Dibuka, RAKERNAS IWO 2021 Dihadiri PW dan PD IWO se-Indonesia
Terkait Tuduhan GNPK-RI Atas Dugaan Kasus Korupsi, Sekdin Nakerin : Saya Baru Tau Info Itu Tadi Pagi