Terkait Penyeludupan Barang Elektronik, Polres Inhil Usut Tuntas Pemilik dan Penadah

Polres Inhil dalam kegiatan Press Release Pengungkapan penyeludupan barang elektronik dari Batam tujuan Pekanbaru (sumber foto: Ema/Siberone.com)

 


SIBERONE.COM - Polres Inhil Gelar Press Release pengungkapan penyeludupan barang elektronik yang diamankan pada beberapa hari lalu kegiatan tersebut dilakukan di Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (31/5/2022) Pagi.

Pada 14 Mei 2022 Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkapan kasus penyeludupan barang elektronik dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau tidak mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia di Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Dari pengungkapan kasus tersebut didapati 2 tersangka sepasang suami istri DK (48) dan S (40) dengan barang bukti 2 (dua) buah tas koper, 2 (dua) buah tas ransel, 1 (satu) tas jinjing dan 2 (dua) bungkusan plastik berisikan 243 (dua ratus empat puluh tiga) unit handphone berbagai merk, 5 (lima) unit kamera berbagai merk dan 1 (satu) unit laptop merk dell warna hitam.

"Adapun isi dari koper tas dan tas plastik  tersebut adalah 243 handphone berbagai macam merk tapi rata-rata adalah iPhone mulai dari iPhone 7 sampai dengan iPhone 13 kemudian 1 buah laptop merk dell dan 5 buah kamera berbagai macam merk," ucap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan S.H,. S.I.K,. M. Hum dalam Pres Release.

Disebutkan oleh Kapolres Inhil bahwa tersangka yang membawa barang elektronik dari Batam tujuan Pekanbaru tersebut merupakan kurir dengan ongkos yang dibayar Rp2.500.000-.

"2 tersangka tersebut mengaku sebagai kurir, adapun ongkos kurir ini yaitu Rp2.500.000-, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang mana Rp1.500.000-, dibayarkan didepan, apabila Barang sudah diterima oleh penerimanya kurir akan dibayarkan lagi Rp1.000.000. Dan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik Y dan penadah E masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Inhil," jelas AKBP Dian Setyawan.

Kemudian untuk pasal yang diterapkan dalam hal ini adalah pasal 62 ayat 1 undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mana adalah ancaman hukumannya 5 tahun pidana denda sebanyak Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah.

Adapun tidak selanjutnya Satreskrim Polres  Inhil akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap 2 tersangka pemilik dan penadah barang elektronik tersebut.

"Kita akan cari tuntas pemilik dan penadahnya," ucap AKBP Dian Setyawan.


Terakhir mengenai barang tangkapan dan kurir yang diamankan kapolres mengatakan, akan diserahakan ke pihak  kejaksaan Negri.


"Nanti di sana lah apakah dimusnahkan, atau dikembalikan ke kas Negara," tutupnya.

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar