Tiga Tersangka Penimbunan Soal Bersubsidi Diamankan Polres Karimun

Kegiatan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang berhasil diungkap oleh Polres Karimun (sumber foto: Jurnal Terkini)

 


SIBERONE.COM - Kegiatan penimbunan BBM jenis solar subsidi berhasil diungkap oleh Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Dari kasus ini, setidaknya pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 29 Mei 2022.

Dimana, ketiga tersangka menggunakan tiga unit truk pengangkut dalam menjalankan aksinya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aksi ini sudah berlangsung sejak Februari 2022.

“Tersangka pertama adalah EH selaku pemilik truk pengangkut, kemudian MS dan YS yang berperan sebagai sopir,” kata Badawi dalam konferensi persnya, Senin (30/5/2022).

Badawi menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menggunakan ketiga truk pengangkut, untuk melansir BBM jenis solar subsidi dari SPBU Poros Karimun.

Selanjutnya, muatan BBM solar subsidi itu kemudian dibawa ke salah satu tempat untuk diperjual belikan.

“Tersangka menjual lagi BBM solar subsidi itu dengan estimasi keuntungan sekitar Rp60 ribu perjerigennya,” jelasnya.

Penindakan kegiatan ilegal tersebut diketahui berawal dari terjadinya antrean panjang BBM solar subsidi selama satu bulan terakhir di SPBU Poros Karimun.

“Kasus ini terungkap setelah terjadinya antrean panjang di SPBU, para tersangka ini bisa melansir BBM sebanyak tiga kali dalam sehari tergantung dari antrean saat pengambilan SPBU,” kata Badawi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan BBM solar subsidi tersebut.

“Terkait keterlibatan masih kita dalami, termasuk daftar nama-nama kepada siapa tersangka menjual BBM solar subsidi dari buku rekapan penjualan milik tersangka,” kata Badawi.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita 1,4 ton BBM solar subsidi beserta tiga puluh jerigen dan dua tangki besar plastik di gudang tersangka.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar.

 

Sumber: Jurnalterkini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar