2 WNA Salahi Izin Tinggal di Rohul Akhirnya Dideportasi Rudenim Pekanbaru
SIBERONE.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya mendeportasi 2 Warga Negara (WN) Pakistan. WN Pakistan yang masing-masing bernama Abdullah dan Ali Ghohfar Shah ini dideportasi ke negaranya pada Selasa, 24 April 2022 karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada bulan April yg lalu.
“WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," terang Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dalam rilis persnya hari ini (25/5).
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut.
Yanto menerangkan detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB, WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, masih di tanggal 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab. Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi di Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600," jelas Karudenim.
Pendeportasian berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan sedikitpun. Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia serta agar bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," sebut Jahari.
(Aris)
Berita Lainnya
Salah !, Jika Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Mematuhi Prokes
Bupati Kampar Meresmikan Gedung baru Puskesmas UPT
Jalur Kaligawe Lumpuh Total, Kepolisian Polrestabes Semarang Alihkan Jalur Lalulintas
Hari Ini Bertambah 14 Orang Positif Corona di Inhil
Stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok Komitmen Bersama Berantas Pungli
Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik
178 Orang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
Munawar terpilih sebagai Ketua DPD JPKP Kabupaten Pekalongan
Gisella Kartika Dapat Dukungan, KPA Riau : Mendesak Polda Riau Usut Tuntas
Pastikan Intan Jaya Normal, Bupati dan Forkopimda Turun Langsung ke Pasar Sugapa
Promo Ramadhan Berkah dan Lebaran Ceria dari PLN, Cek di Aplikasi PLN Mobile Sekarang
DPC HAMI Kota Tegal Gelar Pelatihan Paralegal untuk Umum