Fakta Kasus Dosen Universitas Riau yang Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Ilustrasi, Dosen Universitas Riau, Antoni Hamzah dituntut tiga tahun penjara di PN Kampar (sumber foto: Tribunnews.com)

 


SIBERONE.COM - Dosen Universitas Riau, Antoni Hamzah dituntut tiga tahun penjara di PN Kampar. Tuntutan itu dibacakan setelah Antoni diduga menjadi otak penyerangan rumah karyawan di Kampar.

Sidang agenda tuntutan dibacakan, Rabu (18/5) malam. Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 terlibat penyerangan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Silfanus Simanulang mengatakan hasil keterangan saksi dan fakta persidangan, Antoni Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual di kasus tersebut. Bahkan ia meminta preman melakukan pengusiran.

"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Antoni Hamzah. Sebab menurut keyakinan dan bukti-bukti persidangan sudah jelas terdakwa terlibat," terang Silfanus kepada detiksumut, Kamis (19/5/2022).

Silfanus mengatakan tim JPU di Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Selain itu, JPU menilai Antoni sebagai tenaga pendidik tidak memberikan contoh yang baik.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," katanya.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Antoni dibuat berat karena profesinya sebagai dosen dan bergelar doktor. Di mana Antoni seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan tidak keluar jalur sebagai seorang dosen.

Selain itu, ada juga bukti-bukti transfer Rp 600 juta lebih dari Antoni kepada Hendra Sakti. Hendra adalah orang kepercayaan Antoni yang ikut menjadi eksekutor dalam kericuhan tahun 2020 lalu.

"Ini adalah rentetan peristiwa dari kasus sebelumnya yang juga menyeret terdakwa Antoni. Terdakwa sebagai seorang doktor, berilmu tetapi menyelesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum, menjadi aktor intelektual untuk melakukan penyerangan dan penjarahan. Ini tidak patut dicontoh," kata Silfanus yang juga Kasiintel Kejari Kampar.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda. Sidang akhirnya terlaksana malam tadi dengan dihadiri para pihak.

Sebelumnya Antoni Hamzah ditetapkan tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni pada Oktober 2020. Dalam kasus itu dua orang sudah diproses hukum.

Antoni ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Setelah jadi tersangka, Antoni menghilang hingga akhirnya ditangkap di Bekasi pada3 Januari lalu di Bekasi, Jawa Barat.

Fakta lain terungkap Antoni merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Ia disebut masih aktif mengajar secara virtual selama jadi buron Polres Kampar pada 24 November 2021 lalu.


Sumber: detiksumut


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar