SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Masuk Wilayah Teritorial NKRI Tanpa Izin, Pesawat Asing Asal Johor Terancam Denda Rp5 M
SIBERONE.COM - Pesawat asing type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK
Sungai Meluap, Rumah di Bulusema Aceh Singkil Terendam Banjir
Dicurigai Akan ke Malaysia Secara Ilegal, 45 WNI dan 13 WNA Diamankan di Mapolres Dumai
39 PPPK Kota Tegal Terima SK
Keraton Solo Berikan Gelar Bangsawan Kepada Kades Bojong Gede, Kabupaten Kendal
Jalankan 100 Hari Program Kapolri, Polres Magelang Launcing Program Pelayanan SKCK Door to Door
Penutupan Pasar Sementara Berdampak Sosial Tinggi, Pedagang Minta Solusi untuk Meringankan Beban
Tahun Ini Jembatan dan Jalan di Reteh akan Dibangun, Ini Harapan Camat Abdul Fany
Putri Agustina, Gadis Cilik Berusia 4 Tahun Mengidap Tumor Ganas Dimatanya
Fauzul Azmi Berikan Klarifikasi Mengenai Postingan Takjil Basi
Ketua RW, RT, dan LPMK Terpilih Mendapat Ucapan Selamat
Bupati Aceh Singkil Gelar Konferensi Pers Terkait Kunjungan Investor UEA di Kepulauan Banyak