Berhasil Kumpulkan Sumbangan Senilai Rp. 8.500.000, WNA Ini Langsung Dideportasi

Istimewa

SIBERONE.COM – Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau selalu siap menjaga pintu gerbang Negara dan mengawasi setiap orang asing yang berada di Bumi Lancang Kuning.

Penegakan Hukum Keimigrasian tidak segan dilaksanakan apabila ada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

Kali ini, Selasa (10/5) giliran dua orang WN Pakistan atas nama Ali Gohar, dan Abdullah yang dideportasi akibat menyalahi izin tinggal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa keduanya diamankan oleh Kepolisian Rokan Hulu yang mendapati bahwa kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 

“Berkat kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kepolisian Rokan Hulu, kedua WN asal Pakistan ini berhasil diamankan. Keduanya berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Karena menyalahi ijin tinggal, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” ujar Jahari Sitepu.

Selain dua orang WN Pakistan yang menyalahi izin tinggal, berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau jajaran Imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.

Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu Pengungsi Rohingya lainnya atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).

“Kedua Pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu disini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau,” Mhd. Jahari Sitepu.

Jahari Sitepu menyampaikan bahwa jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. 

“Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jahari Sitepu.

Jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, Pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan Pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).

 

(Aris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar