Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Berhasil Kumpulkan Sumbangan Senilai Rp. 8.500.000, WNA Ini Langsung Dideportasi
SIBERONE.COM – Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau selalu siap menjaga pintu gerbang Negara dan mengawasi setiap orang asing yang berada di Bumi Lancang Kuning.
Penegakan Hukum Keimigrasian tidak segan dilaksanakan apabila ada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Kali ini, Selasa (10/5) giliran dua orang WN Pakistan atas nama Ali Gohar, dan Abdullah yang dideportasi akibat menyalahi izin tinggal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa keduanya diamankan oleh Kepolisian Rokan Hulu yang mendapati bahwa kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
“Berkat kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kepolisian Rokan Hulu, kedua WN asal Pakistan ini berhasil diamankan. Keduanya berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Karena menyalahi ijin tinggal, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” ujar Jahari Sitepu.
Selain dua orang WN Pakistan yang menyalahi izin tinggal, berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau jajaran Imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.
Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu Pengungsi Rohingya lainnya atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).
“Kedua Pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu disini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau,” Mhd. Jahari Sitepu.
Jahari Sitepu menyampaikan bahwa jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jahari Sitepu.
Jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, Pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan Pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).
(Aris)
Berita Lainnya
Donasi Pegawai PLN Wujudkan Mimpi 1.629 Keluarga Dapatkan Listrik
AKP Doddy Triantoro: Penegakan Disiplin Lalulintas Tidak Memandang Anggota
Kapolsek Tegal Barat Apresiasi Giat IWO Tegal Bagikan Ribuan Masker
Dua Anak di Bawah Umur WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Klas II TPI Dumai
Corsec BNI Mucharom: BNI Ajak Masyarakat Gemari Transaksi Digital di BNI Java Jazz
Peserta Isbat Nikah Siap-siap Dapat Kado dari Disdukpencapil Inhil
3 Pemuda di Pasuruan Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Relawan Projokowi Sediakan 10 Ribu Vaksin Gratis untuk Masyarakat Provinsi Riau
Koramil 12 Eromoko Gencarkan Patroli Masker, Ini Tujuannya
Penemuan Mayat Pria di Rohil Diduga Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Pemdes Teluk Rumbia Singkil Gelar Musrenbang Anggaran Tahun 2022
Kepala KUA Kuala Baru Aceh Singkil Serahkan AIW Tanah Wakaf Ponpes Rahmatul Ummah