50 Milyar Dana Hibah untuk KPUD Inhil Jadi Sorotan Publik
Pemkab Inhil Ikuti Rakornis TMMD ke-123 Tahun Anggaran 2025
Masuk Sekolah Tetap 9 Mei, Tidak Ada Perpanjangan Waktu Libur di Riau

SIBERONE.COM - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menghimbau kepada seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, dan sekolah SD, SMP masuk sekolah setelah libur bersama Idul Fitri 1443 Hijiriah, tetap pada hari Senin (9/5).
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol, mengatakan, untuk jadwal masuk sekolah sesuai dengan jadwal awal pada tanggal 9 Mei 2022. Dan tidak ada perpanjangan jadwal libur, seperti yang diberitakan di Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi, memperpanjang libur sekolah di daerah tertentu, untuk mengurai kemacetan.
“Jadwal masuk sekolah tidak ada perubahan, tetap tanggal 9 Mei. Memang ada informasi libur sekolah diperpanjang karena kondisi arus balik libur lebaran yang mengalami kemacetan panjang,” ujar Kamsol, Sabtu (7/5).
“Tapi itu bukanlah untuk wilayah Sumatra termasuk Riau, aturan itu hanya untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Karana memang di daerah tersebut macetnya luar biasa. Dan kita juga belum terima surat edarannya, apakah libur atau tidak, intinya sekolah tetap masuk 9 Mei, kecuali ada aturan barunya,” tambah Kamsol.
Sementara itu, untuk proses belajar mengajar usai lebaran, Kamsol menjelaskan tetap belajar seperti biasa dalam suasana pandemi Covid-19. Karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan proses belajar mengajar, dimasa pandemi.
“Belajar tetap menggunakan sistem pembelajaran 100 persen tatap muka terbatas. Belum ada perubahan dimasa pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas disesuaikan dengan kondisi daerah. Saat ini kasus Covid-19’di Riau sudah melandai,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi memperpanjang libur Sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei. Keputusan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April-10 Mei 2022.
sumber : haluanriau.co
Berita Lainnya
Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Cek Pelaksaan Vaksinasi di Grobogan
PC Muslimat Nu Inhil Gelar Tadarus Al-Qur'an bersama Selama Bulan Suci Ramadhan
Lirik REC Milik PLN, 6 Pelanggan Siap Gunakan Listrik EBT 800 Ribu MWh
Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu, Akhirnya SA Diringkus Polsek Kota kisaran
Turunkan Harga TBS, 5 PKS di Inhu Dilaporkan ke Polda Riau
11 Pejabat Publik di Vaksin, 4 Berhasil Salah Satunya Bupati Brebes
Sub Bidang Keamanan dan Ketertiban Siap Sukseskan MTQ ke- 51 Tingkat Kabupaten Inhil
Diimingi Nilai Tinggi, Belasan Siswa di Karimun Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru
PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Yang Dilakukan Satgas COVID-19 Kabupaten Batang
Penemuan Mayat Pemuda Bersimbah Darah Gegerkan Warga Medan Belawan
Penerapan PPKM mikro Berhasil, Angka Covid di Jateng Turun Signifikan
Penuh Haru, Keluarga Besar Kesbangpol Inhil Lepas Purna Tugas Marlis Syarif Sebagai ASN