Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Masuk Sekolah Tetap 9 Mei, Tidak Ada Perpanjangan Waktu Libur di Riau
SIBERONE.COM - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menghimbau kepada seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, dan sekolah SD, SMP masuk sekolah setelah libur bersama Idul Fitri 1443 Hijiriah, tetap pada hari Senin (9/5).
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol, mengatakan, untuk jadwal masuk sekolah sesuai dengan jadwal awal pada tanggal 9 Mei 2022. Dan tidak ada perpanjangan jadwal libur, seperti yang diberitakan di Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi, memperpanjang libur sekolah di daerah tertentu, untuk mengurai kemacetan.
“Jadwal masuk sekolah tidak ada perubahan, tetap tanggal 9 Mei. Memang ada informasi libur sekolah diperpanjang karena kondisi arus balik libur lebaran yang mengalami kemacetan panjang,” ujar Kamsol, Sabtu (7/5).
“Tapi itu bukanlah untuk wilayah Sumatra termasuk Riau, aturan itu hanya untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Karana memang di daerah tersebut macetnya luar biasa. Dan kita juga belum terima surat edarannya, apakah libur atau tidak, intinya sekolah tetap masuk 9 Mei, kecuali ada aturan barunya,” tambah Kamsol.
Sementara itu, untuk proses belajar mengajar usai lebaran, Kamsol menjelaskan tetap belajar seperti biasa dalam suasana pandemi Covid-19. Karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan proses belajar mengajar, dimasa pandemi.
“Belajar tetap menggunakan sistem pembelajaran 100 persen tatap muka terbatas. Belum ada perubahan dimasa pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas disesuaikan dengan kondisi daerah. Saat ini kasus Covid-19’di Riau sudah melandai,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi memperpanjang libur Sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei. Keputusan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April-10 Mei 2022.
sumber : haluanriau.co
Berita Lainnya
Instruksi Tindak Tegas Begal Hingga Tembak Mati, KontraS Sebut Berpotensi Langgar HAM
Empat Pejabat Utama di Lingkungan Polres Brebes Dirotasi
Kapal KM Bintang Surya Terbakar di Tengah Laut, Ini Penyebabnya
Ketua dan Pengurus TP-PKK Desa Sialang Panjang Ikut Andil Dalam Goro Massal Perbaikan Jalan Lintas
Tak Ada Titik Temu, Masyarakat Desa Cempaka Akan Demo ke Kantor Bupati
Babinsa Purwoharjo Tanggap Bencana di Desa Binaan
Kodim 0314 /Inhil Jadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Bulanan Pejabat Pemda, Dandim Ajak Rapat di Alam Terbuka
Kasdim 0728/Wonogiri Pimpin Do’a Bersama Sambut TMMD Reguler Ke-110
Termuda di Indonesia, Agil Zulfikar Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Lebak
Gadis Berusia 17 Tahun Ditemukan Tewas di Gedung Aspal Tebing Tinggi, Dalangnya Keluarga Sendiri
BST Cair, Serka Saring Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19 Bagi Warga Yang Menerima
Polri Dukung Pemerintah dalam Melaksanakan Tracing dan Vaksinasi COVID-19