Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru
BKPSDM Aceh Singkil Menilai Kedisiplinan ASN Menurun
SIBERONE.COM - Memasuki awal tahun 2021. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, menilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kabupaten Aceh Singkil mengalami penurunan.
Hal tersebut terlihat, selain berdasarkan hasil pemantauan BKPSDM setempat ke sejumlah SKPK saat memimpin apel kehadiran sejumlah pegawai. Juga masih banyaknya di temukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran di luar saat jam masih kerja masih berlangsung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, Ali Hasmi ketika di konfirmasi reporter siberone mengatakan kondisi kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Singkil saat ini sangat mengalami penurunan secara drastis. Di mana tingkat kehadiran baik PNS maupun tenaga Honorer, hanya mencapai 25 persen. Untuk itu, Ia berharap penerapan sanksi berjenjang kepada PNS yang tidak disiplin harus di laksanakan. Kamis, (21/1/2021).
"Hampir seluruh dinas kedisiplinan PNS nya menurun. Sehingga kita minta kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, untuk melakukan pembinaan pegawainya," sebut Ali Hasmi
Hal ini kata Ali Hasmi, sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana, pembinaan secara berjenjang sangat di harapkan.
Lebih lanjut Ali Hasmi mengungkapkan, terkait sanksi kepada PNS yang tidak disiplin, sesuai peraturan ada tiga jenis sanksi yang akan di berikan nantinya. Mulai dari sanksi teguran secara lisan, tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Pembinaan secara berjenjang tersebut, sangat penting. Misal Kadis kepada Kabid. Kabid lakukan pembinaan kepada Kasi, dan seterusnya," tambahnya.
Sebab jika tidak, Kata Ali Hasmi Sanki yang sama akan berlaku bagi atasan langsung apabila pembinaan tidak di laksanakan dalam menerapkan kedisiplinan ASN.
Sementara itu informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus. Termasuk, saat pandemi COVID-19 masih berlangsung. Di mana dalam Penegasan tersebut, Penegakan Disiplin Pegawai ASN ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.(**)
Berita Lainnya
Peringati HUT Ke-61 Pramuka, Jokowi Singgung Ancaman Krisis Global
Bupati Inhil Pelepasan Ekspor Perdana Kelapa ke Malaysia
Bupati Inhil Bersama Wabup Serahkan Piangam Penghargaan IGA 2021
Audiensi dengan BPKP Perwakilan Kaltara, Ini yang Dibahas Bupati Ibrahim Ali
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Acara Gerakan TP-PKK Bebas Stunting di Kecamatan Pinggir
Sambut Era Digital Iwo Inhil Taja Webinar, Terbuka Untuk Umum
Gubernur Riau Suarakan Kembali Agar Honorer Tak Langsung Diberhentikan
Audiensi dengan BPKP Perwakilan Kaltara, Ini yang Dibahas Bupati Ibrahim Ali
Terendam Air, Wabup Singkep Turunkan Alat Berat Atasi Banjir
DPMD Inhil akan Panggil Kades yang Paksa Stafnya Mundur
Melalui Surat Nomor:115/KPTS/II/2021 Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Karhutla
Bupati Inhil Lantik 104 Pejabat Eselon III, Ini Nama dan Jabatannya