Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Surau dan Masjid di Inhil Bisa Daftar UPZ Zakat Fitrah, Cek Prosedurnya
BKPSDM Aceh Singkil Menilai Kedisiplinan ASN Menurun

SIBERONE.COM - Memasuki awal tahun 2021. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, menilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kabupaten Aceh Singkil mengalami penurunan.
Hal tersebut terlihat, selain berdasarkan hasil pemantauan BKPSDM setempat ke sejumlah SKPK saat memimpin apel kehadiran sejumlah pegawai. Juga masih banyaknya di temukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran di luar saat jam masih kerja masih berlangsung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, Ali Hasmi ketika di konfirmasi reporter siberone mengatakan kondisi kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Singkil saat ini sangat mengalami penurunan secara drastis. Di mana tingkat kehadiran baik PNS maupun tenaga Honorer, hanya mencapai 25 persen. Untuk itu, Ia berharap penerapan sanksi berjenjang kepada PNS yang tidak disiplin harus di laksanakan. Kamis, (21/1/2021).
"Hampir seluruh dinas kedisiplinan PNS nya menurun. Sehingga kita minta kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, untuk melakukan pembinaan pegawainya," sebut Ali Hasmi
Hal ini kata Ali Hasmi, sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana, pembinaan secara berjenjang sangat di harapkan.
Lebih lanjut Ali Hasmi mengungkapkan, terkait sanksi kepada PNS yang tidak disiplin, sesuai peraturan ada tiga jenis sanksi yang akan di berikan nantinya. Mulai dari sanksi teguran secara lisan, tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Pembinaan secara berjenjang tersebut, sangat penting. Misal Kadis kepada Kabid. Kabid lakukan pembinaan kepada Kasi, dan seterusnya," tambahnya.
Sebab jika tidak, Kata Ali Hasmi Sanki yang sama akan berlaku bagi atasan langsung apabila pembinaan tidak di laksanakan dalam menerapkan kedisiplinan ASN.
Sementara itu informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus. Termasuk, saat pandemi COVID-19 masih berlangsung. Di mana dalam Penegasan tersebut, Penegakan Disiplin Pegawai ASN ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.(**)
Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM