Presiden RI Akan Cabut Larangan Ekspor Minyak Jika Kebutuhan Dalam Negri Tercukupi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membuat keputusan dengan melarang sementara ekspor produk minyak kelapa sawit secara resmi berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00.
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga mengatakan akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (2/5/2022).
Kepala negara lantas meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ujar Jokowi.
Kepala negara menyoroti krisis minyak goreng di dalam negeri yang tidak kunjung kelar meski sudah berlangsung kurang lebih empat bulan. Karena itu, imbuh Jokowi, tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut. Sebab, berbagai kebijakan telah diterapkan, namun tetap saja tak efektif.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," kata Jokowi.
Adapun pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.
Sumber : CNBC Indonesia
Berita Lainnya
Gugah Kesadaran Masyarakat, Koramil Jajaran Kodim Batang Terus Lakukan Operasi Massa PPKM
Jajajaran Kodim 0728/Wonogiri Gencar Berikan Himbauan Kepada Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Karya Bhakti Babinsa Koramil, dan Masyarakat Wujud Nyata Jalin Kebersamaan di Masa Pendemi
Peran Media dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kemang Ikuti Kegiatan Musrenbang
Hukuman Bagi Koruptor Harus Lebih Tegas dan Keras
Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya
Menahan Sakit Selama 4 Tahun, Nurhayati Penderita Sakit Tumor Pedis Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
Kaban Kesbangpol dan YVB Beri Kejutan di HUT ke 49 Kepala Kajari Inhil
PLN Siap Pasok Listrik Hijau untuk Formula E
Rangkaian HUT Persit ke- 75, Selain Berikan Bantuan kepada Para Warakawuri, Persit Batang Juga Sumbangkan Darah ke PMI
KOMNAS HAM RI Lakukan Pertemuan dengan Bupati Aceh Singkil