Benarkah Dana Bos Dapat Digunakan untuk Pelaksanaan Mabid SD ?
SIBEROEN.COM - Benarkah Dana Bos dapat digunakan untuk pelaksanaan Mabid yang dilaksanakan oleh jenjang pendidikan tingkat dasar hingga tingkat Menengah Pertama, yang diduga diarahkan oleh Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardhi.
Berdasarkan data yang diperoleh berupa kwitansi dari beberapa sekolah jenjang pendidikan dasar, adanya dugaan penyalahgunaan dana bos yang tidak sesuai dengan juknis Dana Bos Tahun 2019 dan 2020.
Di dalam Beberapa kwitansi yang dimiliki awak media, terdapat pembayaran pelaksanaan Pembiayaan Kegiatan Mabid yang wajib diikuti oleh Siswa didik yang diduga diikuti sebanyak 20 siswa didik untuk setiap jenjang pendidikan dasar (SD) sekota Pekanbaru dengan budget persiswa dikenakan sebesar Seratus Ribu Rupiah (Rp 100/siswa SD), dengan total biaya persekolah sebesar Rp Dua Juta Rupiah (Rp 2.000.000/sekolah SD), kegiatan ini diduga bekerjasama dengan Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Dan kuat dugaan pelaksanaan itu dilakukan di gedung IKMI berlokasikan Jl Tidak GG Udang Putih No 1 kota Pekanbaru.
Sementara berdasarkan Informasi dari Narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, mengakui tidak dibenarkan adanya pelaksanaan Mabid dengan menggunakan dana bos. Namun pada kegiatan ini pelaksanaan tersebut seakan diwajibkan, diduga atas dasar arahan Ismardhi Illyas yang merupakan Ketua Umum Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMi) yang juga pada saat itu menduduki jabatan selaku Sekretaris dan Plt Kadisdik kota Pekanbaru sekaligus memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru H Firdaus,ST.,MT, sehingga diduga menjadikan indikasi ketakutan kepala sekolah untuk mengikuti arahan dan atau memenuhi permintaan Ismardhi Ilyas.
"Benar tidak ada aturan yang mengatur dana bos boleh digunakan untuk kegiatan lain, apalagi untuk pelaksanaan Mabid yang bekerjasama dengan IKMI yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan siswa didik, sementara dana bos digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah bukan di luar sekolah," ungkap salah satu narasumber yang meminta namanya untuk dilindungi.
Dari kasus ini muncul pertanyaan apakah dana bos boleh dan atau dapat digunakan untuk kegiatan Mabid ?.
Dari pertanyaan tersebut Sumber yang dirahasiakan ini menyarankan kepada kepala sekolah yang ikut silahkan tanyakan langsung kepada bapak Ismardhi Ilyas langsung yang saat ini Kadisdik kota Pekanbaru, dan menanyakan kepada kepala sekolah yang ada di kota Pekanbaru yang ikut Mabid, apakah Mabid yang dilaksanakan oleh IKMI dapat menggunakan dana bos.
"Perihal apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan dan ditangani pihak kejaksaan, dan siapa saja oknum Dinas Pendidikan dan atau Kepala Sekolah yang dipanggil silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan," tutup Narasumber.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ismardi Ilyas Kadisdik kota Pekanbaru tidak dapat dikonfirmasi via telp maupun WhatsApp. Karena dirinya masih memblokir panggilan masuk dan WhatsApp pribadinya. Dan saat didatangi di ruang kerjanya, Kadisdik kota Pekanbaru Ismardi Ilyas selalu tidak berada di tempat.
Begitu juga halnya Kabid Dikdas Dian, tidak dapat dijumpai untuk mempertanyakan hal tersebut di atas dikarenakan tidak berada di tempat, serta mencoba mencari oknum yang diduga bernama inisial M Kabid Dikdas untuk mempertanyakan pelaksanaan Mabid dijenjang pendidikan apakah benar berdasarkan arahan Dinas melalui Kabid, dimana berdasarkan informasi, pelaksanaan Mabid tahun 2019 dan tahun 2020 lalu Mardalis bertindak sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).
Awak media akan terus menggali informasi akan informasi tersebut, hingga Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru untuk mempertanyakan apakah benar adanya laporan akan dugaan penyalahan dana bos di lingkungan dinas Pendidikan di jenjang pendidikan dasar pada pelaksanaan Mabid yang diduga dilaksanakan oleh IKMI yang mana berdasarkan informasi akurat adanya dugaan selain menduduki jabatan dan memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru Ismardhi diduga kuat sebagai Ketua IKMI Provinsi Riau.
Wartawan : Arismandianto
Berita Lainnya
Waka DPD RI: Kolaborasi Antar Kebutuhan dan Kemampuan Adalah Jalan Menuju Penyerapan Lulusan Siap Kerja
YPMR Inhil Dikukuhkan Bupati HM Wardan, Berikut Susunan Pengurus
Jasad Nurofik Akhirnya Berhasil Ditemukan Tersangkut Akar-akar Pohon di Sungai Pemali Brebes
Isu Tanda Tangan Kontrak Kerja Ruas Jalan Reteh Tanggal 19, Rudi: Jangan Ditunda Lagi Nanti Masuk Angin
Antusias Masyarakat Ikuti Sosialisasi Program Jamsostek, Ketum RPU H Ikbal Sayuti: Kami Bergerak Untuk Ummat
Pengumuman Juara Festival Film Pendek BNN RI 2021
Korban Meninggal Dunia Akibat Tabung Gas Meledak di Upacara Ngaben Massal Bali Jadi 3 Orang
GPHN Desak KPK Singkirkan Pegawai yang Terpapar Radikalisme
Bamsoet dan Ketua Parlemen Turki Minta PBB Keluarkan Resolusi Hentikan Agresi Israel ke Palestina
Terkait Revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Hj. Ely Farisaty : Food Truck Muspro
Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Perkara Korupsi Proyek Penanaman Kelapa-sawit Kebun Inti Kembayan Tahun 2012-2014
Soal Sampah di Kabupaten Tegal, DPRD Angkat Bicara