Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Presiden Putuskan Larangan Ekspor Minyak Goreng Maupun Bahan Bakunya
SIBERONE.COM - Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," katanya Jumat (22/4)
Harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.
Sumber : CNN Indonesia
Berita Lainnya
Rakor Perdana bersama PJ Wali Kota Pekanbaru, Penuntasan Masalah Banjir dan Sampah Menjadi Prioritas
Pemkab Brebes, Rencanakan Relokasi Korban Tanah Bergerak Desa Manggis
Tindak Lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang PPKM Wabup Pimpin Diskusi Bersama Tim Satgas Covid-19 Inhil
Bupati Inhil Lantik Camat Kateman dan 4 Pejabat Pengawas
Camat Jujun: Bekerja Keras Bekerja Cerdas dan Ikhlas Jadi Kunci Utama dalam Melaksanakan Segala Jenis Pekerjaan
Lepas 54 Atlet Ikuti Porda ke -XV Provinsi Riau, Bupati Inhil HM Wardan: Semangat dan Pantang Menyerah
Wakil Bupati Asahan Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Iman Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring
Bupati Inhil dan Wabup Tinjauan Pelaksanaan Uji Kompetensi Calon Kades
STIE Muhammadiyah Audiensi Dengan Bupati Asahan
Hemat BBM dan Dukung Program Riau Hijau, Gubernur Syamsuar Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
Hari Ginjal Sedunia, Menteri Kesehatan: Kami Mengapresiasi Yayasan Ginjal Indonesia
Dua Warga Asahan Meninggal Dunia Terinfeksi Covid 19