7 PNS di Aceh Singkil Resmi Dipecat, Ada Apa ?

Ilustrasi PNS dipecat. (Sumber foto: TRIBUNNEWS.COM)

 

SIBERONE.COM - Sebanyak Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup Kabupaten Aceh Singkil resmi dipecat karena terjerat perkara korupsi.

 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur, Kamis (21/4/2022) saat dikonfirmasi , mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 7 PNS sudah resmi diteken bupati. 

 

"SK tersebut sudah diantar langsung kepada yang bersangkutan masing-masing," ujar Ali Hasmi.

 

Ketujuh PNS tersebut yakni inisial, JA, TR, RA dan IW sudah menerima SK Pemberhentian 25 Maret 2022, dan KE, DA dan AH telah menerima SK pemberhentian pada 4 April 2022. 

 

Bupati Aceh Singkil telah menandatangani SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 PNS yang terjerat dalam kasus korupsi.

 

PTDH dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Pasal 87 Ayat 4 Huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 

 

“Setelah SK diserahkan ada waktu sanggah sampai dengan 14 hari. Namun sampai sekarang sudah lebih dari 14 hari dan tidak ada masuk sanggahan. Artinya mereka sudah resmi dipecat,” ucapnya.

 

Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur menyebutkan, sebelumnya 3 dari 7 PNS yang diberhentikan ini sempat aktif bertugas dan menerima gaji sembari banding dan menggugat. "Tapi setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali," jelasnya.

 

Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 pasal 87, PNS harus diberhentikan apabila keterkaitan dengan kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan. 

 

Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, setelah ini akan dilakukan audit Inspektorat untuk pengembalian.

 

"Selain ketujuh PNS tersebut, ada 1 lagi dengan kasus yang sama terancam untuk dipecat, namun masih menunggu keputusan inkrah kasasi dari Kejaksaan,"ungkapnya.

 

 

Wartawan: Risnaldi


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar