7 PNS di Aceh Singkil Resmi Dipecat, Ada Apa ?
SIBERONE.COM - Sebanyak Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup Kabupaten Aceh Singkil resmi dipecat karena terjerat perkara korupsi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur, Kamis (21/4/2022) saat dikonfirmasi , mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 7 PNS sudah resmi diteken bupati.
"SK tersebut sudah diantar langsung kepada yang bersangkutan masing-masing," ujar Ali Hasmi.
Ketujuh PNS tersebut yakni inisial, JA, TR, RA dan IW sudah menerima SK Pemberhentian 25 Maret 2022, dan KE, DA dan AH telah menerima SK pemberhentian pada 4 April 2022.
Bupati Aceh Singkil telah menandatangani SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 PNS yang terjerat dalam kasus korupsi.
PTDH dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 87 Ayat 4 Huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Setelah SK diserahkan ada waktu sanggah sampai dengan 14 hari. Namun sampai sekarang sudah lebih dari 14 hari dan tidak ada masuk sanggahan. Artinya mereka sudah resmi dipecat,” ucapnya.
Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur menyebutkan, sebelumnya 3 dari 7 PNS yang diberhentikan ini sempat aktif bertugas dan menerima gaji sembari banding dan menggugat. "Tapi setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali," jelasnya.
Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 pasal 87, PNS harus diberhentikan apabila keterkaitan dengan kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, setelah ini akan dilakukan audit Inspektorat untuk pengembalian.
"Selain ketujuh PNS tersebut, ada 1 lagi dengan kasus yang sama terancam untuk dipecat, namun masih menunggu keputusan inkrah kasasi dari Kejaksaan,"ungkapnya.
Wartawan: Risnaldi
Berita Lainnya
Sering Transaksi Shabu, Dua Orang Warga Tembilahan Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Inhil
Polsek Mandau Ringkus Tersangka Spesialis Maling Kotak Infak Masjid
Pelapor Disomasi, Dugaan Ijazah Palsu Natalia Rusli Ternyata Dipakai untuk Melanjutkan S2 di Universitas Pamulang
Seniman Kuda Lumping di Jambi Dibacok Begal, 9 Tersangka Dibekuk Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Sangketa Lahan Warga VS SKK-Migas, PN Bengkalis Gelar Sidang Lapangan
Kedapatan Berjudi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi
Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun
Oknum ASN Kota Batam Dilaporkan ke Polres Metro Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Kuansing Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Kejaksaan Pantau Persoalan Insentif Dua Ribu Tenaga Kesehatan Kabupaten Cirebon
Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual, Wali Kota Kediri Pecat Oknum Guru Cabuli Siswa