Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Patroli Distribusi Migor, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Diduga Beredar Tanpa Ijin
SIBERONE.COM - Tim Satgas Pangan Polda Jateng yang melaksanakan pantauan distributor minyak goreng, menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Ijin Edar. Temuan tim satgas pangan itu terjadi di pasar Boja Kendal, Senin (4/4/2022)
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan hal tersebut dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.
"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk GULENT, ” kata Kombes Johanson, Rabu (6/4/2022) sore.
Diungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.
"Merk tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.
Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.
" Adapun Barang Bukti yang diamankan
berupa 9 Krat Minyak Goreng Kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter," terang Kombes Johanson.
Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.
"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Kombes Johanson.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.
"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa ijin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.
Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa ijin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.
Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.
"Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
Pasca Sarjana STIN Adakan Latihan Praktek di Laboratorium BATAN dan ITB Bandung
Tangis Haru Pecah, Saat Kapolres ini Kunjungi Anak Yatim Piatu Korban Covid-19
Kedapatan Tak Pakai Masker, Petugas Juga Beri Sanksi Push Up
Operasi Zebra Candi 2021, Satlantas Polres Pekalongan Bagikan Brosur dan Imbauan Prokes kepada Masyarakat
Bintara Otsus Papua Belajar Jadi Guru Bantu di SDN 1 Kubangsari Brebes
Seleksi Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Inhil Resmi Dibuka
Sejumlah Leaflet, Brosur dan Stiiker Berisi Tentang Imbauan Tidak Mudik Disebar Sat Lantas Polres Ciko
Penutupan dan Penyerahan Bulan Dana PMI Kabupaten Pekalongan
Idza Berharap KNPI Jadi Pelopor Pemuda Berprestasi Cinta Tanah Air
Polresta Pekanbaru Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Lancang Kuning 2021
Kabidhumas : Penutupan Pintu Keluar Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Rumah Bapak Khatmono 50 % Hampir Selesai