Mantan Kades di Pati Bersama 20 Orang Lainnya Terjaring Razia PPKM di Tempat Karaoke


SIBERONE.COM - Oknum mantan Kepala Desa di Pati terjaring operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh tim gabungan, Jumaat malam (15/1/2021).

Ia bersama 20 orang lainnya terjaring razia disebuah tempat karaoke di komplek pertokoan Indah Juwana, yang biasa disebut "congyok".

Mereka yng ditangkap terdiri karyawan karaoke, pemandu karaoke, dan pengunjung. Mereka dibawa digedung Mantap Brata Polres Pati untuk dimintai keterangan, membayar denda administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan rapid test.

Saat dimintai keterangan oleh Polisi, oknum mantan kepala desa mengaku sebagai wartawan.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Pati sudah non aktif. Setelah kami dalami, dia juga pernah bekerja disalah satu media masa, tapi informasinya sudah keluar," kata Kabag Ops Polres Pati, AKP Sugino.

Bupati Pati Haryanto ketika meninjau Polres Pati, menegur mantan kepala desa tersebut. Ketika ditegur yang bersangkutan beralasan sedang menjemput temannya.

Haryanto mengatakan bahwa dirinya tidak pandang bulu dalam menegakkan PPKM.

"Semua sama, kalau melanggar akan dikenakan sanksi. Bahkan kemarin ada ASN saya terjaring razia. Itu sudah saya berikan sanksi. Saya turunkan pangkatnya selama tiga tahun," tuturnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar