Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Lakukan Hal Ini Agar Terhindar dari Tindak Pelecehan Seksual Berupa Begal Payudara
SIBERONE.COM - Pelecehan seksual berupa begal payudara bisa menimpa siapa saja. Adapun modusnya pun beragam, mulai dari berpura-pura menanyakan alamat hingga lain sebagainya, hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., usai kegiatan press release ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual berupa begal payudara di halaman mapolres Pekalongan, Selasa (23/3/2022) pagi tadi.
Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar terhindar dari kejadian tersebut, agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan.
“Untuk itu kepada kaum wanita agar tidak menjadi sasaran pelaku sebaiknya bisa mengantisipasinya terlebih dahulu, misalnya dengan menghindari melintas dijalan yang sepi, selalu waspada jika ada orang yang bertanya atau membuntuti dan selalu fokus dimanapun berapa," ucap Ipda Tamerin.
Dan apabila ada masyarakat yang menjadi korban begal payudara maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (HS)
Berita Lainnya
Polres Pekalongan Rutin Disiplinkan Prokes
Lima PD IWO di Sulsel Dilantik, Ini Pesan Ketum IWO
Pengamat Dr Ririn: Selain Alokasi Pemilu, APBD 2024 Harus Pro Rakyat
Vaksinasi Lansia di Kajen Dilakukan Secara Door to Door
Pengurus DPD PW MOI Pelalawan Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Wali Kota Tegal Sampaikan LKPJ TA 2021 kepada DPRD
Jelang Idul Fitri 1442 H, Kapolres Tolikara Gelar Pertemuan Dengan TNI dan Tokoh Agama
Ganjar Pranowo Kunjungi Vaksinasi di PT Lohjinawi Batang
PPKM Mikro Darurat di Desa Cikoneng, Bhabinkamtibmas Polsek Sukahaji Bagikan Masker Gratis
Polres Pekalongan Kota Gelar Aksi Sosial Vaksinasi Massal
Setara Institute: Putusan MK Terkait Perkom 1/2021 Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN Harus Dipatuhi
Pembukaan Pesta Siaga Cabang Tahun 2022 Kwarcab Kabupaten Pekalongan