Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas, Terkait Ketentuan DMO 20% bagi Importir Minyak Sawit
SIBERONE.COM - Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) meminta Pemerintah Pusat mengambil tindakan tegas, terkait dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen. Dimana sudah diberlakukan bagi eksportir produk minyak sawit.
Hal ini terkait dengan kondisi serta situasi domestik yang sampai hari ini masih diwarnai dengan berbagai keluhan dari masyarakat perihal kelangkaan komoditas minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah Pusat mestinya mengawal dengan tegas kebijakan DMO 20 persen produk minyak sawit bagi kepentingan pasar domestik tersebut. Sehingga problem-problem kelangkaan minyak goreng yang sampai hari ini masih terjadi dapat segera tertangani dengan baik,” kata Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA, Selasa (22/3/2022) kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP.
Menurut Baihaki sapaan akrabnya, saat ini dalam negeri sedang menghadapi situasi yang serba tidak menguntungkan, setelah produk minyak sawit semakin banyak yang lari ke pasar luar negeri.
Maka ia berharap ketentuan DMO 20 persen produk minyak sawit yang wajib dibagi untuk kebutuhan dalam negeri harus dipastikan dapat berjalan sesuai dengan harapan, guna menyelamatkan kebutuhan dalam negeri.
Di lain pihak, Baihaki juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying.
“Sehingga dalam situasi yang rumit ini, masyarakat memborong minyak goreng dalam jumlah yang berlebihan apalagi menimbun,” lanjutnya.
Kondisi minyak goreng yang langka ini, jelas Baihaki, memang telah berdampak pada psikologi masyarakat. Bahkan katanya, banyak cara dilakukan, agar bisa mendapatkan stok minyak goreng lebih bagi kebutuhannya.
Menurutnya, di tengah yang tidak menguntungkan, masyarakat diimbau bijak dan membeli minyak goreng secukupnya dulu.
"Sehingga masyarakat yang lain juga bisa mendapatkan minyak goreng,” tegas Baihaki.
Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA ini juga mengimbau agar tidak ada oknum yang menimbun minyak goreng, termasuk pada oknum yang melakukan tindakan ilegal dan membahayakan masyarakat terkait dengan kesulitan minyak goreng ini.
Ia juga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas kerja keras jajaran Kepolisian yang mengungkap praktik kotor penjualan minyak goreng, baru- baru ini.
Dalam situasi seperti sekarang masyarakat juga harus lebih berhati- hati dalam hal menggunakan minyak goreng, penggunaan minyak goreng berulangkali juga akan membahayakan bagi kesehatan.
Katanya, jangan sampai nanti karena situasi seperti ini, minyak goreng lalu dipakai berkali- kali (berulang-ulang). Bahkan muncul praktik- praktik ilegal, dibersihkan lagi dengan treatmen kimia yang dapat merugikan.
“Jangan sampai itu semua terjadi, sehingga masyarakat akan bisa mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan bahan pangan yang baik,” pungkas Baihaki. (*)
Berita Lainnya
Penutupan TMMD, Bupati Harap Kegiatan Selalu Eksis dan Sukses
15 Reformasi Kunci Presiden Shavkat Mirziyoyev Secara Historis Telah Dibentuk di Uzbekistan
Para Petani Sampaikan Harapan dari Kehadiran Bendungan Pidekso
Kemendagri Pastikan Realisasi E-Katalog Menggunakan Produk Dalam Negeri
Hadiri Reses Komisi VII, Nizar Minta WIUP Tambang Pasir Ditinjau Ulang
Kemenko Marves Motori Pelatihan Teknologi Digital Bagi Perempuan Pelaku UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jateng
Presiden: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat untuk Saat Ini
Lepas Kontingen Jambore Inhil, Bupati Wardan Berikan Apresiasi
Jokowi Harap Pelaksanaan Vaksinasi Dapat Lindungi Masyarakat dari Penularan Covid-19
Sambut Mahasiswa KKN, Ini Pesan Bupati Ibrahim Ali
Bupati Asahan Serahkan SPPT Dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021
Dukung Jateng di Rumah Saja, Walikota Tegal Keluarkan Surat Edaran